Home Hukum Jebol Benteng Kartasura, MK Masih Berkeliaran, Belum Ditahan

Jebol Benteng Kartasura, MK Masih Berkeliaran, Belum Ditahan

Sukoharjo, Gatra.com- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah telah menetapkan satu orang tersangka atas kasus perusakan benteng bekas Keraton Kartasura. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, MK masih belum ditahan.

PPNS BPCB Harun Arosit mengatakan, MK saat ini hanya dikenai kewajiban untuk wajib lapor. Penetapan status tersangka kepada MK yakni pada tanggl 16 Juni 2022 lalu. "Baru wajib lapor saja," katanya, Rabu (29/6/2022).

Dia mengaku, hingga kini proses penyelidikan terus dilakukan, terkait pengerusakan Benteng Keraton Kartasura itu. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Sejumlah barang bukti kita amankan, baik dokumen maupun barang, seperti ekskavator," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas-berkas penyelidikan. 

Atas kasus ini MK terancam melanggar Undang-Undang no 11 tahun 2020 pasal 105 Juncto pasal 66 ayat 1, tentang pengerusakan BCB, dengan ancaman hukuman pinada penjara minimal 1 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 500 juta hingga Rp 5 Miliar.

119