Semarang, Gatra.com – Pengadilan Negeri (PN) Semarang akan melakukan eksekusi pengosongan sembilan rumah dinas milik Polda Jawa Tengah (Jateng) yang selama bertahun-tahun dihuni warga non Polri.
Pengosongan sembilan rumah dinas Polri berlokasi di Jalan Erlangga Tengah IV dan Erlangga Tengah II Kota Semarang setelah inkrah di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bidang Hukum Polda Jateng, Kombes Pol Imran Amir menyatakan, Pengadilan Negeri Semarang telah mengirim surat permintaan bantuan pengamanan eksekusi di sembilan rumah dinas (rumdin) Polda Jateng .
“Kemarin pihak Pengadilan Negeri Semarang mengirim surat permintaan bantuan pengamanan eksekusi sembilan rumah dinas Polda Jateng,” katanya, Selasa (28/6).
Eksekusi pengosongan rumah dinas Polda Jateng akan dilakukan Rabu (29/6), karena penghuninya bukan merupakan anggota Polisi aktif.
Dalam upaya pengosongan sembilan rumah dinas tersebut, lanjut Imran melalu proses hukum di pengadilan selama empat tahun hingga inkrah di Mahkamah Agung.
Untuk melakukan pengosongan telah melakukan tindakan persuasif dengan bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan penghuni tersebut.
“Kami sudah bertemu langsung dengan sembilan penghuni rumah dinas untuk menjelaskan tentang putusan dari Mahkamah Agung. Para penghuni dapat memahami dan sudah meninggalkan rumah tersebut, jadi tidak ada lagi penghuni yang masih menempati,” ujarnya.
Polda Jateng, imbuh Imran, sudah berupaya untuk memberikan bantuan truk untuk mengangkut barang dan sudah menyiapkan tempat tinggal sementara.
“Kita sudah berupaya menawarkan tempat tinggal sementara namun mereka menolak karena memang memiliki rumah pribadi,” katanya.
Imran menambahkan sembilan rumah dinas Polda Jateng di ErlanggaTengah tersebut akan digunakan bagi anggota Polisi aktif yang belum memiliki rumah.
Sebab status rumah dinas Polda Jateng tersebut adalah untuk anggota Polisi yang aktif, bukan rumah jabatan.
“Masih banyak anggota Polda Jateng yang masih mengontrak rumah, nantinya akan menempati rumah dinas itu,” ujarnya.