Home Regional Perusakan Benteng Kartasura, Penyidik BPCB Tetapkan Satu Tersangka

Perusakan Benteng Kartasura, Penyidik BPCB Tetapkan Satu Tersangka

Sukoharjo, Gatra.com - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah telah menetapkan tersangka perusakan benteng Kartasura. 

PPNS BPCB Jateng, Harun Al Rasyid mengatakan, penyidikan penjebolan benteng Keraton Kartasura membuahkan hasil. Setidaknya satu orang telah ditetapkan PPNS BPCB Jateng sebagai tersangka atas kasus perusakan benteng bekas keraton Kartasura tersebut.

"Kita telah tetapkan tersangka per 16 Juni 2022 lalu," kata Harun, Selasa (28/6).

Menurut Harun, tersangka berinisial MK. Namun masih enggan membeberkan peran MK dalam perusakan benteng Kartasura tersebut. Selain itu juga belum mau memberikan keterangan apakah tersangka ditahan atau tidak. 

Harun mengaku saat ini pihaknya tengah menyelesaikan berkas penyidikan. Dalam waktu dekat akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. 

Menanggapi penetapan tersangka, Forum Budaya Mataram mengapresiasi keberian BPCB Jawa Tengah dalam penetapan tersangka. Selama 10 sampai 20 terakhir ini, khususnya di Jawa Tengah belum pernah pelaku perusakan cagar budaya menjadi tersangka. 

"Saya apresiasi keberanian PPNS BPCB Jateng dalam penetapan tersangka. Karena jarang sekali di Jawa Tengah kasus perusakan cagar budaya selama 20 tahun terakhir tidak ada tersangka," ucap Ketua Forum Budaya Mataram Kusumo Putro.

Meski, pihaknya tetap mendesak PPNS BPCB Jateng untuk menambah jumlah tersangka. Karena, perusakan benteng Keraton Kartasura dilakukan secara beramai-ramai.

16