Jakarta, Gatra com- Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodawardhani menegaskan tidak perlu mempertanyakan maksud di balik Daerah Otonomi
Baru (DOB) Papua. "Karena ini adalah untuk kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat dalam koridor negara kesatuan Republik Indonesia,"
tegasnya dalam diskusi online yang digelar Forum Merdeka Barat 9 bertema "Pemekaran Daerah untuk Orang Asli Papua" pada Senin (27/6/).
Jaleswari mengatakan gagasan DOB Papua sejalan dengan arahan presiden yang menginginkan adanya lompatan kemajuan kesejahteraan di Provinsi Papua. Hal ini tertuang dalam undang-undang No.2/2021 yang menjabarkan berbagai pendekatan.
"Perubahan undang-undang Otsus melalui undang-undang nomor 2 tahun 2021 menjabarkan berbagai pendekatan yang dapat mendorong upaya tersebut pada pencapaian kesejahteraan," kata Jaleswari.
Pendekatan pertama, Jaleswari menyebut adalah dari segi kuantitatif. Bahwa terdapat peningkatan penerimaan khusus dana otsus dari yang
sebelumnya sejumlah 2% menjadi 2,25% dari dana alokasi umum nasional.
Termasuk pula dana transfer infrastruktur dan dana bagi hasil pertambangan. "Hal demikian menekankan politik anggaran nasional yang berkomitmen untuk
mengkonfirmasi percepatan pembangunan kesejahteraan di tanah Papua," ungkapnya.
Pendekatan kedua dari segi kualitatif. Jaleswari menegaskan, penggunaan dana Otsus pun ditentukan secara spesifik presentasi minimal penggunaannya dalam aspek strategis yang mendorong pembangunan kesejahteraan.
"Misalnya dari alokasi khusus untuk peningkatan kesejahteraan orang asli Papua, penguatan lembaga adat, belanja pendidikan hingga kesehatan," ujar Jaleswari. Hal demikian, lanjutnya, menjamin bahwa sektor-sektor krusial dalam pembangunan kesejahteraan terjamin alokasinya dan tidak dapat dikompromikan.
Dari segi akuntabilitas, Jaleswari memaparkan, penggunaan dana Otsus pun diatur untuk dipergunakan dengan mengedepankan prinsip pengelolaan
keuangan yang baik. Ini dilakukan melalui pengawasan secara koordinatif oleh Kementerian Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan dan Perguruan Tinggi Negeri.
Hal demikian, tambah Jaleswari, mencegah adanya penyalahgunaan anggaran karena diterapkannya pengawasan yang berlapis dan melibatkan banyak
pemangku kepentingan. Menurutnya, dengan tiga pendekatan dalam perubahaan undang-undang khusus tersebut, diharapkan keinginan Presiden agar lompatan kemajuan di Tanah Papua tercapai.
"Saya rasa dengan tiga pendekatan dalam perubahan undang-undang khusus tersebut diharapkan keinginan presiden agar lompatan kemajuan di tanah Papua dapat tercapai dan dapat berjalan paralel dengan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan
di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat," imbuhnya.