Home Ekonomi Beli Minyak Goreng Curah Tunjukkan PeduliLindungi, Masyarakat Ngeluh

Beli Minyak Goreng Curah Tunjukkan PeduliLindungi, Masyarakat Ngeluh

Pati, Gatra.com - Sejumlah pembeli minyak goreng curah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengeluhkan adanya aturan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK KTP. Seperti terpantau di Toko Fatimah, Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo.

Tawan, seorang ibu rumah tangga mengaku baru tahu adanya aturan ini. Iapun terpaksa harus pulang terlebih dahulu untuk memfotokopi KTP agar bisa membeli minyak goreng curah seberat 2 kilogram.

"Baru tahu, kalau ada begini. Ini mau pulang dulu untuk memfotokopi KTP. Saya sudah vaksin. Aneh saja, mau beli minyak kok repot gini," ujarnya selepas gagal membeli minyak goreng curah, Senin (27/6).

Pemilik Toko Fatimah, Rudi Sulistiantono mengatakan, adanya transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian ini cukup merepotkan para pembeli. Terlebih saat ini banyak masyarakat yang memilih menggunakan minyak goreng curah karena harganya yang lebih murah dibandingkan minyak goreng kemasan.

"Banyak pembeli yang mengeluh. Kami kadang seperti diajak berantem sama pembeli. Kalau kita tanya KTP, pembeli bilangnya beli minyak kayak beli apa. Ini ramai banget yang beli di sini, karena yang biasannya beli minyak kemasan beralih ke curah semua. Semakin hari semakin banyak pembelinya," ungkapnya.

Rudi mengaku telah menerapkan aturan ini sejak pekan lalu. Iapun harus menambah seorang karyawan baru untuk mengurus pelaporan.

"Kalau di sini sudah dilakukan. Sudah mulai satu pekan lalu. Tambah pegawai untuk admin untuk melaporkan ke Kemendag. Masuk pedulilindungi, masuk NIK. Kita ikuti aja aturannya," terangnya.

Rudi berharap, agar pemerintah bisa meninjau kembali aturan ini. Terkhusus untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Mengingat kebutuhan mereka jauh lebih dari 10 kilogram untuk proses produksi.

"Tetapi ikut aturan pemerintah itu yang cukup sulit, bukan bagi kami selaku penjual, tetapi bagi masyarakat. Seumpama ibu rumah tangga satu KTP dijatah 2 kilogram, sedangkan UMKM satu KTP hanya dijatah 10 kilogram. Kan kasihan UMKM-nya. Kebutuhan UMKM kan tinggi, seumpama kebutuhannya 200 kilogram, dapat 20 KTP itu dari mana? Tapi aturan pemerintah seperti itu ya gimana," tuturnya.

Di tokonya, Rudi menjual minyak goreng curah diharga Rp12.400 perkilogram dan Rp10.800 perliter. Harga tersebut jauh lebih rendah dibandingkan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni Rp14.000 perliter atau Rp15.500 perkilogram.

"Kita dapat minyak curah dari Pelabuhan Semarang ada, Tegal ada. Kalau Jateng sulit, saya biasanya terpaksa cari ke Surabaya. Kita jual murah saja, kasihan masyarakat dan UMKM kalau kita naikkan," bebernya.

Ditambahkan, dalam sehari ia minimal mampu menjual minyak goreng curah sebesar 17.500 - 20.000 ton. Pembelinya juga tidak hanya berasal dari Kabupaten Pati saja, tetapi dari Kabupaten Kudus dan Rembang.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, segera memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Seluruh penjualan dan pembelian MGCR menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK. Masa sosialisasi dimulai Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua pekan ke depan.

1150