Kendal, Gatra.com- Dua orang pencuri yang melakukan aksi pencurian di sebuah warung di Dukuh Krajan RT 4 RW 3 Desa Cempokomulyo Kecamatan Gemuh, bonyok digebuki masa. Akibat aksi masa ini, keduanya terkapar bersimbah darah lalu diamankan ke Mapolsek Gemuh.
Kedua maling itu diketahui bernama Wibowo (46) alamat Parakanomas RT 3 RW 1 Kelurahan Cicangkal Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, berdomisili di Desa Kalibendo Kecamatan Kaliwungu dan Edi Prasetyo (40) alamat Perum Mijen Permai RT 4 RW 7 Kelurahan Mijen Kecamatan Mijen Kota Semarang, berdomisili di Dukuh Dodokan RT 2 RW 5 Desa Purwokerto Kecamatan Patebon.
Mereka melakukan aksinya pada hari Jum'at (24/6/2022) sekira pukul 15.00 WIB. Kanit Reskrim Polsek Gemuh, AIPTU Fahru Rizal, menjelaskan, awal kejadian, kedua pelaku akan membeli karung di warung korban.
Kemudian saat korban mengambil dan menghitung barang berupa karung tersebut, korban melihat pelaku akan melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya.
Kemudian korban mengecek uang yang berada di laci meja warungnya sudah tidak ada. Sontak korban berteriak minta bantuan kepada warga, dan kedua pelaku dapat diamankan warga.
Kedua pelaku kemudian digeledah warga, dan didapati uang sebesar Rp 1,3 juta milik korban di saku pelaku. Kedua pelaku juga sempat dihakimi oleh warga, yang menyebabkan luka.
"Kemudian pelaku diamankan oleh saksi Nasro (40) perangkat desa dibantu oleh warga. Kemudian saksi menyerahkan pelaku kepada anggota Polsek Gemuh," terang dia.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti uang senilai Rp 1,3 juta, sebuah dompet warna hitam, sebuah dompet warna cokelat dan satu unit sepeda motor Vixion warna hitam milik pelaku.
"Begitu mendapat laporan, kami langsung ke TKP, mencatat keterangan saksi, mengamankan barang bukti, berkoordinasi dan membawa kedua pelaku ke Polres Kendal," pungkas AIPTU Fahru Rizal.