Home Hukum Bos KSP Indosurya Bebas, Ini Penjelasan Pihak Polri

Bos KSP Indosurya Bebas, Ini Penjelasan Pihak Polri

Jakarta, Gatra.com- Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menjadi tersangka investasi bodong, Henry Surya, dilepaskan Polri dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat malam, (24/6). Bebasnya Henry telah dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Berkas perkara penyidikan Henry Surya sebenarnya belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung telah memberikan koreksi dan petunjuk dalam berkas tersebut, atau P19, yakni berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi.

"Sesuai UU, Polri dapat menahan tersangka selama 120 hari. Jadi, tidak boleh lebih dari waktu tersebut, dan sudah dikoordinasikan ke jaksanya," kata Whisnu melalui pesan WhatsApp kepada Gatra, Sabtu (25/6).

Whisnu sempat mengatakan, meski dilepas, perkaranya tetap dilanjutkan sampai ke pengadilan. Namun, Whisnu belum menjelaskan secara rinci terkait pengawasan terhadap Henry Surya selama dilepaskan. Whisnu menilai, kendala pemberkasan justru ada di jajaran Kejagung.

"Tunggu dari jaksa. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa," kata Whisnu kepada wartawan, hari ini.

KSP Indosurya terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal. Dua bosnya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan. Sementara yang lain, yakni Suwito Ayub, masih buron. Polri sudah mengajukan red notice ke Interpol untuk Suwito.

Nilai kerugian kasus itu ditaksir mencapai Rp37 triliun, yang dikumpulkan dari sekira 14.500 nasabah. Polri sendiri telah menyita sejumlah aset tersangka, yang kini sudah menyentuh Rp2 triliun.

"Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp2 triliun," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).

June Indria dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Perbankan jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU TPPU. Sementara itu, Indosurya dikenakan Pasal 46 ayat (2) UU Perbankan, Pasal 3 atau 4 atau Pasal 5 UU TPPU. Kedua tersangka lainnya dijerat Pasal 46 UU Perbankan dengan pelanggaran menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin Bank Indonesia (BI).

June dan Henry terancam hukuman minimalnya 5 tahun penjara maksimal 15 tahun, dan potensi denda hingga Rp20 miliar.

267