Home Hukum Kasus KSP Indosurya, Kompolnas Sebut Bareskrim Sesuai Aturan

Kasus KSP Indosurya, Kompolnas Sebut Bareskrim Sesuai Aturan

Jakarta, Gatra.com –Bareskrim Polri mengeluarkan dua tersangka kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, HS dan JI dari tahanan karena masa penahanannya telah habis.

Anggota Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Dawam, menyebut bahwa penyidikan kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya oleh Bareskrim Polri telah sesuai kaidah hukum.

“Apa yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap kasus ini [KSP Indosurya], secara prosedural telah memenuhi kaidah hukum yang berlaku,” katanya kepada wartawan.

Senada dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wisnu Hermawan pada Sabtu (25/6), Dawam mengatakan bahwa proses hukum kedua petinggi KSP Indosurya tersebut masih terus berjalan meski kedua tersangka tersebut tidak ditahan.

Menurutnya, jika penahanan telah mencapai selama 120 hari dan berkas penyidikannya belum rampung, maka demi hukum hak tersangka juga harus dipenuhi, yakni dikeluarkan dari tahanan.

"Meski demikian tidak berarti sudah bebas dari statusnya sebagai tersangka. Sebab, pengadilanlah yang memiliki kewenangan mengadili status seseorang, termasuk status tersangka, apa divonis bebas ataupun dikenakan pidana,” ujarnya.

Ia mendorong Bareskrim Polri tetap profesional dalam mengusut kasus KSP Indosurya? ini serta berbagai kasus-kasus lainnya hingga tuntas sehingga makin menumbuhkan kepercayaan publik secara lebih luas,” katanya.

Sebelumnya, Wisnu menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah mengeluarkan dua orang tersangka kasus Koperasi Indosurya dari rumah tahan (Rutan) karena masa penahanannya selama 120 hari telah berakhir. Adapun berkas perkaranya telah dilimpahkan kepada jaksa peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung) dan belum dikembalikan kepada penyidik.

Bareskrim Polri telah menetapak 3 orang tersangka dalam kasus KSP Indosurya ini. Ketiga tersangkanya yakni Ketua KSP Indosurya, Henry Surya; Manajer Direktur Koperasi, Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria.

Baresk Polri menduga bahwa berkas penyidikan tersebut belum dikembalikan karena kendala pada pihak jaksa peneliti karena penyidik Polri tidak mempunyai kendala soal penyidikan kasus KSP Indosurya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyebut perkara tersebut belum bisa dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan karena masih ada petunjuk jaksa yang belum dipenuhi penyidik.

Sebelumnya, Bareskrim telah menahan dua petinggi KSP Indosurya yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan ini. Sedangkan satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

KSP Indosurya terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal. Dua bosnya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan. Sementara yang lain, yakni Suwito Ayub, masih buron. Polri sudah mengajukan red notice kepada Interpol untuk Suwito.

Nilai kerugian kasus itu ditaksir mencapai Rp37 triliun, yang dikumpulkan dari sekira 14.500 nasabah. Polri telah menyita sejumlah aset tersangka, yang kini sudah menyentuh Rp2 triliun.

"Hingga kini, total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp2 triliun," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).

June Indria dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Perbankan jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Tindak Pidama Pencucian Uang (TPPU). Sementara itu, Indosurya dikenakan Pasal 46 Ayat (2) UU Perbankan, Pasal 3 atau 4 atau Pasal 5 UU TPPU. Kedua tersangka lainnya dijerat Pasal 46 UU Perbankan dengan pelanggaran menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin Bank Indonesia (BI).

June dan Henry terancam hukuman minimalnya 5 tahun penjara maksimal 15 tahun, dan potensi denda hingga Rp20 miliar.

241