Home Hukum Bos Indosurya Bebas, Kejagung Sebut Polri Belum Bisa Selesaikan Berkas Penyidikan

Bos Indosurya Bebas, Kejagung Sebut Polri Belum Bisa Selesaikan Berkas Penyidikan

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut berkas penyidikan kasus tersangka investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, belum rampung. Per hari ini, Polri justru membebaskan Henry Surya karena masa tahanannya selama 120 hari sudah habis.

"Saya baru dapat info dari wartawan. Yang saya tahu perkara itu belum P21 [dinyatakan lengkap]. Kendalanya, ya, penyidik belum bisa memenuhi P19 [berkas dikembalikan] dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Sabtu (25/6).

Ketut menjelaskan, jika berkas P19 belum bisa dipenuhi, maka belum bisa juga dilimpahkan tahap dua kepada JPU. Dalam P19 itu terdapat banyak koreksi dan petunjuk dari jaksa kepada para penyidik Polri.

Ketut berharap, petunjuk itu bisa dipenuhi dan ada koordinasi lebih intensif antara kedua instansi.

"Harapan kita semua agar dikoordinasikan lebih intensif lagi antara penyidik dengan PU [Jaksa Penuntut Umum], bilamana perlu lakukan gelar perkara," lata dia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengonfirmasi soal bebasnya Henry

"Sesuai UU, Polri dapat menahan tersangka selama 120 hari. Jadi, tidak boleh lebih dari waktu tersebut, dan sudah dikoordinasikan ke jaksanya," kata Whisnu melalui pesan WhatsApp kepada Gatra, Sabtu (25/6).

Whisnu sempat mengatakan, meski dilepas, perkaranya tetap dilanjutkan sampai ke pengadilan. Namun, Whisnu belum menjelaskan secara rinci terkait pengawasan terhadap Henry Surya selama dilepaskan. Whisnu menilai, kendala pemberkasan justru ada di jajaran Kejagung.

"Tunggu dari jaksa. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa," kata Whisnu kepada wartawan, hari ini.

KSP Indosurya terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal. Dua bosnya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan. Sementara yang lain, yakni Suwito Ayub, masih buron. Polri sudah mengajukan red notice kepada Interpol untuk Suwito.

Nilai kerugian kasus itu ditaksir mencapai Rp37 triliun, yang dikumpulkan dari sekira 14.500 nasabah. Polri telah menyita sejumlah aset tersangka, yang kini sudah menyentuh Rp2 triliun.

"Hingga kini, total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp2 triliun," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).

June Indria dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Perbankan jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Tindak Pidama Pencucian Uang (TPPU). Sementara itu, Indosurya dikenakan Pasal 46 Ayat (2) UU Perbankan, Pasal 3 atau 4 atau Pasal 5 UU TPPU. Kedua tersangka lainnya dijerat Pasal 46 UU Perbankan dengan pelanggaran menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin Bank Indonesia (BI).

June dan Henry terancam hukuman minimalnya 5 tahun penjara maksimal 15 tahun, dan potensi denda hingga Rp20 miliar.

1138