Jakarta, Gatra.com- Promosi yang mencatut figur suci Muhammad dan Maria berujung penjara. Gegara kasih janji beri miras (minuman keras) gratis pada pemilik nama Muhammad dan Maria setiap Kamis, Direktur dan karyawan Holywings jadi tersangka, 24/06.
Mereka seluruhnya dari tim kreatif Holywings yang dipimpin seorang Direktur berinisial EJD. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya telah menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka seluruhnya adalah dari tim kreatif yang terdiri atas divisi kampanye, production house, desain grafis dan media sosial.
“Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW (Holywings) khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen,” kata Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6)
"EJD laki laki 27 tahun ini selaku Direktur Kreatif HW. Jadi ini jabatan tertinggi beliau sebagai direksi di situ. Perannya adalah mengawasi empat divisi, yaitu Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grafik Designer, dan Divisi Sosial Media," kata Kombes Budhi.
Sebelumnya, dalam pernyataan permintaan maaf melalui akun Instagram @holywingsindonesia, Kamis 23 Juni 2022, manajemen menyalahkan tim promosi yang disebutnya melakukan promosi tanpa persetujuan manajemen.
Budi mengungkapkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP.
Kemudian, Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. "Ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," jelasnya.