Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menangkap Panca Sambodo Suwardi, koruptor kasus Pengadaan Buku Penyusunan Profil Daerah pada Badan Perencanaan Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (25/6), menyampaikan, Tim Tabur tersebut menangkap yang bersangkutan di Jalan Raya Tebo Selatan, RT 005/RW 002, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.
Tim Tabur menangkap pada Jumat dini hari, yakni pukul 01.00 WIB. Panca Sambodo Suwardi merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jatim.
Panca Sambodo Suwardi berstatus terpidana dalam kasus korupsi tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 77/Pid.Sus/TPK/2018/PN.SBY tanggal 24 Agustus 2018,
“Terpidana Panca Sambodo Suwardi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Buku Penyusunan Profil Daerah pada Badan Perencanaan Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2016,” katanya.
Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada Panca Sambodo Suwardi. Selain itu, menjatuhkan pidana Rp200 juta subsidiair kurungan 1 tahun dan menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp52.398.569 subsidiair penjara 2 tahun 6 bulan.
“Terpidana Panca Sambodo Suwardi diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut,” ujarnya.
Atas dasar itu, Kejati Jatim menyatakan Panca Sambodo Suwardi sebagai buronan dan masuk dalam DPO. Setelah terdeteksi keberadannya, Tim Tabur langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke Kejati Jatim untuk dilaksanakan eksekusi.