Riau, Gatra.com - Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Dumai bersama Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Dumai berhasil mengagalkan penyelundupan sebanyak 500 gram narkoba, diduga jenis Methapethamine yang ditemukan di dalam kapal ferry yang tidak diketahui pemiliknya, di Terminal Ferry Bandar Sri Junjungan, Kota Dumai pada Sabtu (18/06).
Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Bambang Sukoco menyampaikan bahwa penindakan berawal dari pelimpahan penindakan dari Kanwil Bea Cukai Riau tentang dugaan penyelundupan NPP melalui barang bawaan penumpang yang masuk ke Pelabuhan Dumai.
“Akhirnya, kami membentuk tim dan melakukan analisa target terhadap kedatangan penumpang MV. Batam Jet dan MV. Dumai Line,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengawasan terhadap kedatangan penumpang, Tim hanya menemukan sebuah yang tas pinggang tanpa pemilik di MV. Batam Jet. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut ditemukan 2 bungkus barang berbentuk kristal berwarna putih dan berbau yang dikemas dalam bungkusan makanan ringan.
“Kami melakukan koordinasi dengan BNN Kota Dumai, terhadap barang bawaan penumpang yang tidak diketahui pemiliknya tersebut, kami bawa ke Kantor Bea Cukai Dumai untuk dilakukan uji laboratorium guna memastikan jenis barang. Berdasarkan laporan hasil pengujian dan identifikasi barang oleh Laboratorium Bea Cukai Dumai, dapat disimpulkan bahwa barang tersebut merupakan senyawa organik jenis Methamphetamine,” ujar Bambang.
Terhadap seluruh barang bukti tersebut telah diserahterimakan ke BNN Kota Dumai untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Barang bukti yang diserahkan antara lain 2 paket Methapethamine dengan berat kotor masing-masing ±308 gram dan ±209 gram yang dibungkus menggunakan plastik kemasan makanan ringan, 2 bungkus rokok, 1 botol parfum, dan 1 tas pinggang berwarna merah,” pungkas Bambang.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI