Jakarta, Gatra.com – Rokok merupakan salah satu barang kena cukai (BKC) yang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi karena dapat menimbulkan efek negatif kepada masyarakat atau lingkungan hidup.
“Bea Cukai merupakan instansi pemerintah yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal dan/atau berbahaya pada masyarakat. Salah satu barang yang perlu diawasi peredarannya adalah rokok. Selain berdampak negatif pada kesehatan, peredaran rokok ilegal juga berpotensi memicu terjadinya kebocoran penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Dengan mengusung semangat Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Madura menggelar serangkaian sosialisasi yang berlangsung pada tanggal 7 hingga 9 Juni 2022. Bersama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan, Bea Cukai Madura memberikan sosialiasi kepada mahasiswa STAI Syaichona Moh. Cholil, pada Selasa (07/06). Selanjutnya, Bea Cukai Madura berkolaborasi dengan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) memberikan edukasi terkait cukai pada pedagang kaki lima yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Tanah Merah, Rabu (08/06).
Terakhir, Bea Cukai Madura melakukan siaran radio bersama Bagian Perekonomian Bangkalan melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Sampang, Kamis (09/06). Kegiatan siaran radio pun sebelumnya juga telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Madura di Radio Suara Sampang, pada Jumat (27/05).
Berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Magelang, Bea Cukai Magelang melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai melalui pertunjukan seni, pada Jumat (17/06). Pentas seni dilaksanakan dengan menggandeng seniman lokal, yaitu Dalijo Cs bersama Campur Sari Sekar Anom. Acara ini merupakan bentuk kampanye ketentuan cukai dan Gempur Rokok Ilegal dengan cara yang unik dan menyenangkan, sehingga dapat lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
Sebelumnya, Bea Cukai Magelang bersama Pemerintah Kabupaten Purworejo menggelar bimbingan teknis terkait identifikasi pita cukai rokok dan pelatihan penggunaan aplikasi SIROLEG (Sistem Pelaporan Rokok Ilegal), pada Jumat (10/06).
“Sosialisasi terkait cukai melalui kerja sama dengan pemerintah daerah merupakan salah satu implementasi manfaat DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau). DBHCHT digunakan untuk mendanai program atau kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal,” jelas Hatta.
Sebagai salah satu upaya dalam memberantas rokok ilegal, Bea Cukai Gresik bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam hal ini dari Bagian Perekonomian dan Satpol PP Lamongan serta Kejaksaan Negeri Lamongan menggelar sosialisasi di bidang cukai yang berlangsung pada tanggal 10 hingga 11 Mei 2022. Kegiatan diikuti oleh para pelaku usaha hasil tembakau di wilayah Kecamatan Sugio dan Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan. Selanjutnya, Bea Cukai Gresik bersama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Lamongan melaksanakan siaran radio melalui Prameswara FM, pada Jumat (10/06) dan dilanjutkan bersama dengan Kejaksaan Negeri Lamongan, pada Senin (13/06).
“Siaran radio bertujuan untuk mengedukasi masyarakat daerah terkait ciri-ciri rokok ilegal, sehingga masyarakat dapat terhindar dari bahaya rokok ilegal. Adapun ciri-ciri rokok ilegal adalah rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya,” terang Hatta.
Sosialisasi ketentuan di bidang cukai merupakan salah satu upaya Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Selain itu, sosialisasi merupakan bentuk upaya pencegahan terjadinya kebocoran penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Kegiatan sosialisasi diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan dan pengetahuan masyarakat terhadap rokok ilegal.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI