Sukoharjo, Gatra.com- Bermula dari joget di tanggapan campursari, tiga orang melakukan penganiayaan terhadap pemuda 22 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di tempat hajatan warga Sayemrejo, Kelurahan Sonorejo, Sukoharjo, pada 19 Juni 2022 yang lalu.
Ketiga pelaku merupakan warga Kecamatan Sukoharjo, yakni Eko Prasetyo, Bayu Pamungkas, dan Gandung Mulia Achmad. Sementara yang menjadi sasaran aksi mereka adalah Firman Hermawan warga Jetis, Sukoharjo.
"Setelah beberapa rangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan ketiga pelaku dirumahnya masing-masing. Ketiganya merupakan warga Sonorejo, Sukoharjo," ungkap Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo, Kamis (23/6/2022).
Dia menerangkan, penganiayaan terjadi ketika pelaku dan teman-temannya sekira 10 orang pergi ke tempat hiburan campursari yang berlokasi di Sonorejo, Sukoharjo. Saat itu mereka menikmati hiburan campurasi dengan berjoget sembari meminum-minuman keras hingga pukul 00.30 WIB.
Setelah selesai berjoget, para pelaku ini kemudian melihat korban membuat onar serta melakukan ejekan terhadap pelaku. "Jadi hal tersebutlah yang memicu para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul dan menendangnya," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal 170 KUH Pidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan atau tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUH Pidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.