Home Hukum Yusuf Mansur Menang di Pengadilan, Sekretaris Yayasan Pelita Lima Pilar: Ini Bukti Hukum Tumpul ke Atas

Yusuf Mansur Menang di Pengadilan, Sekretaris Yayasan Pelita Lima Pilar: Ini Bukti Hukum Tumpul ke Atas

Jakarta, Gatra.com – Sidang gugatan terhadap Yusuf Mansur terkait kasus investasi program tabung tanah berjalan cepat di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Rabu (22/6). Hasilnya, Hakim Ketua menolak gugatan tersebut.

Penolakan tersebut, menurut hakim karena penggugat menyebut wanprestasi dalam program tabung tanah yang diadakan oleh pihak Koperasi Merah Putih yang telah berubah nama menjadi Koperasi Indonesia Berjamaah, namun dalam gugatannya para penggugat tidak melibatkan pihak koperasi.

"Dengan ini permohonan eksepsi tergugat, dalam pokok perkara gugatan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua di Ruang Sidang PN Tangerang, Rabu (22/6).

Atas hasil putusan tersebut, Sekretaris Yayasan Pelita Lima Pilar, Herry M Joesoef menilai majelis hakim memutuskan perkara tidak menggunakan hati nurani. “Ini bukti bahwa hukum tumpul ke atas,” cetusnya kepada Gatra.com.

Menurutnya majelis hakim tidak melihat lebih jauh dari sisi korban dan fakta-fakta yang ada. Karena itu, baginya perjalanan memperjuangkan kebenaran ini masih panjang.

Ia pun menuturkan masih ada waktu dua pekan untuk konsolidasi. “Apakah banding atau seperti apa, itu masih akan dibahas lebih jauh dengan tim,” bebernya.

555