Batam, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri menggelar pemusnahan barang bukti 2 Kg Sabu asal Malaysia dengan cara dibakar, Kamis (23/6).
Penindakan tersebut, diklaim dapat menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba golongan satu.
Kabid Berantas BNNP Kepri Heru Yulianto mengatakan, barang bukti sabu tersebut disita dari dua orang tersangka kurir berinisial HS dan WH. Mereka diamankan dari dalam kamar sebuah hotel di Kabupaten Karimun, Kepri pada 30 Mei 2022. Saat itu, petugas mengendus peredaran sabu asal Malaysia yang dipasok melalui kedua tersangka.
"Keduanya mengaku sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia lewat laut. Para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta, apabila barang haram tersebut sampai ke tangan pemesan. Rencananya sabu akan diedarkan di daerah Tanjung Balai, Kabupaten Karimun," katanya, saat kegiatan pemusnahan di Batam, kamis (23/6).
Heru memastikan, sebelum dimusnahkan barang bukti 2 Kg sabu asal Malaysia tersebut, diuji keasliannya menggunakan alat narkotest. Atas penindakan tersebut, pihaknya juga mengkalkulasikan dapat menyelamatkan sekitar 10.155 jiwa dari bahaya penyelahgunaan narkotika jenis sabu apabila 1 gram sabu dikonsumsi oleh 3 orang pecandu.
Heru menegaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.