Sarolangun, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, mulai melakukan persiapan terkait tahapan verifikasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu), untuk pemilu 2024 yang akan dimulai tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan 13 Desember 2022.
"Ya, itu untuk pendaftaran dan verifikasi, kemudian KPU akan menetapkan peserta pemilu, yang ditetapkan oleh KPU RI yaitu pada 14 Desember 2022," kata ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fahkri ketika dikonfirmasi Gatra.com, Rabu (22/6).
Ia mengatakan, sehubungan dengan hal itu. Pihaknya hanya mengikuti turunan sesuai dengan tahapan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024.
Yang jelas katanya kalau memang partai politik itu tidak memenuhi syarat, otomatis nanti KPU RI tidak akan meloloskan jika partai politiknya tidak memenuhi syarat partai politiknya.
"Karena yang menetapkan peserta pemilu itu kan KPU RI, kita hanya melaksanakan turunan aturannya saja," ujarnya.
Dia menyebut, dalam hal ini ada perbedaan antara partai politik yang baru dengan yang lama, atau yang sudah ada kursi di parlemen hasil pemilu 2019 yang lalu.
"Perbedaannya verifikasi partai politik yang baru dengan yang ada di parlemen itu pasti ada bedanya. Jadi, yang ada di parlemen sesuai dengan putusan MK yang ada kursi di parlemen hasil pemilu 2019 itu mereka tidak dilakukan lagi faktual keanggotaan partai politik," katanya.
Muhammad Fahkri menjelaskan bahwa partai lama hanya verifikasi administrasi saja. Jadi, mereka nanti tetap menyerahkan berkas ke KPU sesuai dengan tingkatannya dan tinggal KPU hanya menyeleksi dan memperivikasi berkas syaratnya sebagai partai politik peserta pemilu.
"Nah, beda dengan partai baru. Partai baru itu, mereka akan mendaftarkan partai mereka. Kemudian dengan persyaratan yang ada selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi, setelah melakukan verifikasi kita akan melakukan faktual," katanya.
Memfaktualkan keanggotaan partai politik, baik ditingkat kepengurusannya di Kabupaten, sampai ke tingkat Kecamatan, kemudian keanggotaan partai politiknya yang tersebar di Kabupaten tersebut.
"Sejauh ini memang belum ada partai politik yang melakukan pendaftaran, paling baru pada tahap koordinasi untuk bertanya terkait tahapan saja. Sudah keluar apa belum," kata Muhammad Fahkri lagi.