Home Hukum KPK Tahan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana PEN Kolaka Timur

KPK Tahan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana PEN Kolaka Timur

Jakarta, Gatra.com - KPK tetapkan dua tersangka hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Kedua tersangka yakni pihak swasta LM Rusdianto Emba yang merupakan adik Bupati Kabupaten Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke.

LM Rusdianto Emba yang dikenal memiliki banyak jaringan untuk memperlancar proses pengusulan dana PEN Kolaka Timur dihubungi Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur. Ia kemudian berkomunikasi dengan Sukarman Loke dimana memiliki banyak kenalan di Pemerintah Pusat.

"Karena salah satu syarat agar proses persetujuan pinjaman dana PEN dapat disetujui yaitu adanya pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat MAN (Mochamad Ardian Noervianto)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (23/6).

Bupati Andi Merya Nur mempercayakan kedua tersangka untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi pengusulan pinjaman dana PEN dengan nilai usulan dana pinjaman PEN yang diajukan ke Kementerian Keuangan senilai Rp350 miliar.

Mochamar Ardian diduga bersedia menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur dengan adanya pemberian sejumlah uang sebesar Rp2 miliar.

Proses pemberian uang dari Andi Merya Nur pada Mochamad Ardian dilakukan melalui perantaraan Rusdianto Emba, Sukarman Loke, dan Laode M Syukur Akbar diantaranya melalui transfer rekening bank dan penyerahan tunai.

"Atas pembantuannya tersebut, SL (Sukarman Loke) dan LMSA (Laode M Syukur Akbar) diduga menerima sejumlah uang dari AMN melalui LM RE (Rusdianto Emba) yaitu sejumlah sekitar Rp750 juta," jelas Ghufron.

Sebagai pemberi, Rusdianto Emba melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sukarman Loke sebagai Penerima melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

139