Karanganyar, Gatra.com - Upaya memutus rantai penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan menutup pasar penjualan hewan ternak dinilai kurang bijak. Hal itu mematikan kesempatan pemilik ternak yang sehat untuk mencari rezeki.
“Enggak semuanya tertular. Data dari dinas pertanian saja yang terjangkit 270 ekor dari total 70 ribu sapi di Karanganyar. Artinya, masih lebih banyak yang sehat. Kalau tempat jualannya saja di pasar hewan ditutup, maka mematikan usahanya. Apalagi menjelang hari raya Idul Adha. Biasanya, ini kesempatan para peternak mendapat rezeki,” kata Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Anung Marwoko kepada awak media di Karanganyar, Kamis (23/6).
Sebagaimana diberitakan, semua pasar penjualan hewan di Karanganyar ditutup mulai Kamis (16/6) sampai waktu yang belum ditentukan. Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UKM memasang spanduk penutupan serta mengirim petugas untuk berjaga tiap hari pasaran. Hanya saja, masih dibolehkan jual beli nonsapi.
Lebih lanjut Anung mengatakan, penutupan pasar hewan sama saja mematikan ekonomi masyarakat. Padahal mereka sedang bangkit tertatih usai dihantam pandemi Covid-19.
“Kalau hanya ditutup saja itu bukan solusi. Sama saja membunuh ekonomi para peternak dan masyarakat yang menggantungkan penghasilan darinya,” katanya.
Dinas terkait diminta berupaya ekstra memeriksa kesehatan sapi tanpa perlu menghentikan operasional pasar hewan. Sapi yang sakit, lanjutnya, mudah dideteksi serta diskrining. Sehingga, petugas dinas diminta hanya membolehkan masuk sapi sehat ke pasar hewan.
“Pasar hewan buka tidak bersama. Seperti di Jambangan yang buka tiap pasaran pahing dan wage. Kalau sakit jangan boleh masuk pasar,” tutur Anung.
Bagi masyarakat di Karanganyar, kepemilikan sapi merupakan investasi. Ternak itu dijual saat sedang membutuhkan modal dan memulai usaha baru. Hasil penjualan juga diandalkan untuk memenuhi biaya pendidikan keluarganya.
Kepala Disdagnakerkop UKM Karanganyar Martadi mengatakan penutupan pasar penjualan hewan ternak dilandasi surat Kadinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng No 510/261 tertanggal 30 Mei 2033 terkait pengendalian penanggulangan penyakit mulut dan kuku.
Sejauh ini, instruksi itu belum dicabut. Ia juga meminta para stakeholder memahami urgensi penutupan pasar hewan.
“Bersifat sementara sampai wabahnya mereda. Tentu ini ikhtiyar kita bersama demi menyudahi PMK,” katanya.
Ia menyebut pasar hewan palingi ramai di Karangpandan. Mereka yang ingin membeli sapi kurban dipersilakan langsung ke pemilik di kandangnya tanpa harus memilih di pasar hewan.