Home Hukum Kejagung Lakukan Upaya Paksa terhadap Calon Tersangka Korupsi Tanah Rp23 Miliar

Kejagung Lakukan Upaya Paksa terhadap Calon Tersangka Korupsi Tanah Rp23 Miliar

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ?(Kejati Jateng) melakukan upaya paksa terhadap AS, calon tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YKKAP I) pada PT Angkasa Pura I dengan kerugian sekita Rp23 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (23/6), menyampaikan, AS diamankan di Jalan Bantul KM 07, Desa/Kelurahan Pedowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, pada Rabu petang pukul 18.36 WIB.

Kejati Jateng sudah tiga kali memanggil AS untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 23 hektare di Desa Bapangsari, Kecamata Begelan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

“AS diamankan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebanyak 3 kali secara patut,” katanya.

Menurut Ketut, AS yang merupakan warga Bantul tersebut tidak berniat baik untuk memenuhi panggilan tersebut sehingga menghalangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah yang merugikan sekitar Rp23 miliar itu.

“AS merupakan pelaku dalam perkara dimaksud yang akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” katanya.

249