Home Hukum Kejagung Konfrontir Muhammad Lutfi soal Bukti Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Konfrontir Muhammad Lutfi soal Bukti Korupsi Ekspor CPO

Jakarta, Gatra.com – Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi, mengatakan bahwa penyidik mengonfrontir soal sejumlah bukti yang disita kepada Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, dalam kasus dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

“Dikonfrontir dengan berbagai bukti-bukti, terutama bukti yang telah disita sebelumnya,” kata Supardi di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Rabu malam (22/6).

Supardi menjelaskan, pihaknya memeriksa Muhammad Lutfi sebagai saksi dalam kasus tersebut. “Diperiksa sebagai saksi terkait apa yang diketahui, apa yang dia alami, untuk pembuktian terhadap 5 tersangka,” katanya.

Baca Juga: Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Periksa lagi mantan Mendag Muhammad Lutfi

Adapun pertanyaan penyidik kepada Muhammad Lutfi, lanjut Supardi, di antaranya terkait dengan latar belakang dan implementasi dari berbagai peraturan yang terbit di Kemendag.

“Menyangkut harga eceran terendah, ketentuan ekspor, DMO, dan beberapa ketentuan menyangkut proses terbitnya PE [persetujuan ekspor],” katanya.

Selain itu, ujar Supardi, penyidik juga menanyakan bagaimana peran kelima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

“Tentunya ditanya terkait dengan pengetahuan yang dialami, yang didengar oleh saksi terkait dengan para tersangka tadi,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemdag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), Stanley M (SM); General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Togar Sitanggang (TS), dan penasihat kebijakan/analisa pada Independent Researach & Advisory Indonesia yang diperbantukan di Kemendag, Lin Che Wei (LCW) alias WH.

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni bekerja sama dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) sehingga PE dapat diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO sebesar 20% dari total ekspor.

Baca Juga: Kejagung Sebut Muhammad Lutfi Buka Keterlibatan Lin Che Wei soal Ekspor CPO

Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng. Akibatnya, terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.

Kejagung menyangka mereka melanggar sangkaan Primair, yakniPasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiairnya, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

67