Jakarta, Gatra.com – Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi, tidak bersedia memastikan apakah pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) atau Kementerian Koordinator Perekonomian yang merekrut Lin Che Wei (LCW) alias WH.
“Begini, kalau saya jawab yang sampai detail begitu, itu sangat materialitas. Jadi tidak usah dijawab lah yang gitu-gitu,” katanya di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu malam (22/6).
Soal siapa atau kementerian mana yang merekrut Lin Che Wei sebagai penasihat kebijakan/analisa pada Independent Researach & Advisory Indonesia yang diperbantukan di Kemendag, itu ditanyakan kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.
Lutfi menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021–Maret 2022.
“Prinsipnya bahwa diperiksa apa yang didengar, dilihat, dan dialami terkait dengan proses-proses tadi, tata kelola terbitnya peraturan, siapa yang terlibat di sana, kenapa kok [persetujuan ekspor CPO] terbit,” katanya.
Sedangkan ketika wartawan mengonfirmasi apakah Lutfi yang merekrut langsung Lin Che Wei, Supardi mengatakan, itu merupakan pertanyaan sama. “Ya itu tadi, pertanyaan tadi 11,12,” ucapnya.
Selanjutnya, apakah ada dana dari Kemendag untuk membayar upah atau gaji Lin Che Wei, Supardi mengatakan bahwa yang membayar konsultan adalah para pihak, bukan Kemendag. Namun ia tidak bersedia memastikan bahwa bukan Kemendag yang merekrut. “Sudah, cukup, cukup,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemdag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), Stanley M (SM); General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Togar Sitanggang (TS), dan penasihat kebijakan/analisa pada Independent Researach & Advisory Indonesia yang diperbantukan di Kemendag, Lin Che Wei (LCW) alias WH.
Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni bekerja sama dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) sehingga PE dapat diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO sebesar 20% dari total ekspor.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng. Akibatnya, terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.
Kejagung menyangka mereka melanggar sangkaan Primair, yakniPasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Subsidiair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP?,” katanya.