Home Hukum Kejagung Sebut Muhammad Lutfi Buka Keterlibatan Lin Che Wei soal Ekspor CPO

Kejagung Sebut Muhammad Lutfi Buka Keterlibatan Lin Che Wei soal Ekspor CPO

Jakarta, Gatra.com –Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi, menyebut bahwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, sudah membuka semua keterlibatan penasihat kebijakan/analisa pada Independent Researach & Advisory Indonesia yang diperbantukan di Kemendag, Lin Che Wei (LCW) alias WH.

“Pak Lutfi itu sudah membuka semua. Artinya dia bersedia membuka,” kata Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu malam (22/6).

Namun saat ditanya lebih detail, Supardi enggan menjelaskan. Menurutnya, itu sudah masuk meteri pemeriksaan. “Saya tidak bisa sampaikan,” ucapnya singkat.

Saat wartawan kembali mengonfirmasi apakah Lutfi yang diperiksa sebagai saksi mengonfirmasi soal Lin Che Wei, Supardi balik bertanya kepada wartawan. “Tadi Pak Lutfi sudah datang toh, ditanya gitu enggak?” ucapnya.

Baca Juga: Muhammad Lutfi Terima Suap dari Pengusaha Sawit? Kejagung Sampaikan Ini

Wartawan menyampaikan bahwa Lutfi tidak menjawab. Supardi kembali menyampaikan jawaban normatif bahwa itu merupakan hal teknis dan sudah masuk materi pemeriksaan.

Ia menyampaikan, semua akan dituangkan dalan surat dakwaan dan akan terungkap di persidangan. “Nanti di dakwaan juga mulai kelihatan, setelah proses ini nanti di persidangan,” katanya.

Dalam kasus kasus dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 ini Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemdag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), Stanley M (SM); General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Togar Sitanggang (TS), dan penasihat kebijakan/analisa pada Independent Researach & Advisory Indonesia yang diperbantukan di Kemendag, Lin Che Wei (LCW) alias WH.

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni bekerja sama dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) sehingga PE dapat diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO sebesar 20% dari total ekspor.

Baca Juga: Ini Pengakuan Mantan Mendag Muhammad Lutfi Usai Diperiksa Kejagung

Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.

Kejagung menyangka mereka melanggar sangkaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsidiair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

271