Home Hukum Para Penggugat Dengerin Nih! Pihak Yusuf Mansur Persilakan Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Banten

Para Penggugat Dengerin Nih! Pihak Yusuf Mansur Persilakan Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Banten

Jakarta, Gatra.com - Pengacara dai Yusuf Mansur, Ariel Muchtar mengatakan bahwa pihaknya menghormati langkah penggugat jika ingin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.

Diketahui, Yusuf Mansur digugat perihal kasus tabung tanah melalui Koperasi Merah Putih yang kini berganti nama menjadi Koperasi Indonesia Berjamaah. Gugatan teregistrasi dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng, diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti pada Desember 2021 lalu, telah diputuskan hari ini.

Gugatan itu ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, setelah Yusuf dan pengacara mengajukan eksepsi atau bantahan. Dalam eksepsi itu disebutkan bahwa penggugat kurang pihak karena tidak menyantumkan jajaran Koperasi Indonesia Berjamaah dalam tuntutannya. Eksepsi itu diterima majelis hakim.

"Setelah putusan ini penggugat dan tergugat itu punya waktu 14 hari untuk mengajukan banding dalam Pengadilan Tinggi Banten, untuk banding atau tidaknya nanti silahkan tanyakan ke penggugat, karna bolanya ada di penggugat," kata Ariel Muchtar selepas sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/6).

Ariel tak menampik bahwa kliennya itu memang tengah didera banyak kasus hukum. Dalam catatan SIPP PN Tangerang, ada empat kasus gugatan yang dilayangkan kepada pemilik nama asli Jam'an Nurchotib Mansur itu.

Ada beberapa kasus yang mirip, yakni soal program tabung tanah, tetapi dengan penggugat atau perkara yang berbeda. Ariel berharap putusan ini menjadi preseden untuk perkara tabung tanah yang lain.

"Kalau di putusan yang ini, Koperasi Merah Putih, gugatan ini dinyatakan kurang pihak. Kasus yang serupa hanya beda subjek saja, subjek penggugatnya. Itu harusnya sama juga putusannya akan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard, cacat formil). Tetapi kami tidak tahu, kami hormati proses hukum nanti untuk kasus tabung tanah yang selanjutnya," dia menjelaskan.

Kasus lain yang teregistrasi dalam SIPP PN Tangerang itu bernomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng, diajukan oleh Surati, Yeni Rahmawati, Aida Alamsyah pada 23 Desember 2021 lalu. Saat ini, kata Ariel, kasus itu akan masuk agenda kesimpulan.

"Kemudian setelah kesimpulan nanti akan ada putusan. Nah, putusan itu tergantung majelis hakim nanti bisa tunda seminggu, atau dua minggu," kata dia.

Sebelumnya, 'kemenangan' Yusuf Mansur ini karena eksepsi yang diterima majelis hakim. Dalam eksepsi itu dijelaskan beberapa hal, di antaranya cacat formil dalam bentuk error in persona. Hakim membacakan, para penggugat kurang menyertakan pihak lainnya dalam gugatan tersebut.

"Karena menyebut wanprestasi dalam program tabung tanah yang diadakan oleh pihak Koperasi Merah Putih yang telah berubah nama menjadi Koperasi Indonesia Berjamaah, namun dalam gugatannya para penggugat tidak melibatkan pihak koperasi," kata Hakim Ketua di ruang sidang, Rabu (22/6).

Hakim melanjutkan pembacaan eksepsi, yakni seluruh orang atau badan hukum yang kerap disebut dalam gugatan itu harusnya turut ditarik. Jika tidak, maka gugatan kurang pihak, sehingga tidak dapat diterima.

Isi gugatan juga dinilai kabur, tidak sistematis. Keterkaitan satu fakta dengan fakta lainnya tidak jelas hubungannya dan tidak disusun secara kronologis. Dasar kerugiannya pun kurang dirincikan.

Ekspesi itu menjadi pertimbangan majelis hakim. Hasilnya, hakim menolak gugatan terhadap Ustaz Yusuf Mansur dan menerima eksepsinya.

"Dengan ini mengabulkan eksepsi tergugat, dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua.

274