Home Hukum Ini Pengakuan Mantan Mendag Muhammad Lutfi Usai Diperiksa Kejagung

Ini Pengakuan Mantan Mendag Muhammad Lutfi Usai Diperiksa Kejagung

Jakarta, Gatra.com – ‎Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Perdadagangan (Mendag) Republik Indonesia, Muhammad Lutfi. Pemeriksaan ini soal kasus dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Lutfi keluar dari gedung Jaksa Muda Pidana Khusus Kejagung, Jakarta,  pada Rabu malam (26/6). Ia mengatakan bahwa memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

“Pada hari ini saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia memenuhi yang taat dengan hukum, memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung,” ucap Lutfi.

Baca Juga: Kejagung Sebut Muhammad Lutfi Buka Keterlibatan Lin Che Wei soal Ekspor CPO

Dalam kesempatan tersebut, Lutfi mengatakan bahwa ia datang tepat waktu. “Tadi saya sudah datang tepat waktu, tepat hari, dan melaksanakan semua yang ditanyakan. Saya jawab dengan sebenar-benarnya,” tutur Lutfi.

Mantan orang nomor satu di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tersebut diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya, Lutfi tidak banyak menyampaikan keterangan kepada wartawan setibanya di Gedung Bundar. Dia hanya menyampaikan, akan memberikan pernyataan setelah menjalani pemeriksan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemdag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), Stanley M (SM); General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Togar Sitanggang (TS), dan penasihat kebijakan/analisa pada Independent Researach & Advisory Indonesia yang diperbantukan di Kemendag, Lin Che Wei (LCW) alias WH.

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni bekerja sama dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) sehingga PE dapat diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO sebesar 20% dari total ekspor.

Baca Juga: Muhammad Lutfi Terima Suap dari Pengusaha Sawit? Kejagung Sampaikan Ini

Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.

Kejagung menyangka mereka melanggar sangkaan Primair, yakniPasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsidiair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

347