Home Hukum Komisi III DPR Puji Masukan Peradi SAI Soal RUU Hukum Acara Perdata, Kok Bisa?

Komisi III DPR Puji Masukan Peradi SAI Soal RUU Hukum Acara Perdata, Kok Bisa?

Jakarta, Gatra.com - Komisi III DPR RI mengundang PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) dan jajarannya untuk memberi masukan terkait RUU tentang Hukum Acara Perdata di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Rabu (22/6/2022).

Hadir mewakili PERADI SAI ialah Harry Ponto (Wakil Ketua Umum), Swandy Halim (Wakil Ketua Umum), Jhon SE. Panggabean (Wakil Ketua Umum), Andi Simangunsong (Ketua Komite), Matheus Ramses R., Albert Aries, Jandi Mukianto.

RDPU dipimpin oleh Adies Kadier sebagai Pimpinan Komisi III DPR RI yang menyampaikan bahwa rapat kali ini terbuka untuk umum dikarenakan RUU tersebut penting dan perlu untuk mendengarkan masukan dari PERADI SAI yang dipimpin oleh Juniver Girsang tersebut.

"Kami juga meminta Kemenkumham untuk melibatkan PERADI dalam pembahasan RUU ini, sehingga semua pihak yang berkepentingan dapat berpartisipasi sejak awal, karena UU ini perlu disesuaikan dan lebih memiliki nuansa Indonesia untuk anak dan cucu kita," jelas Adies Kadir di muka rapat.

Setelah mendengar masukan dan pendapat dari PERADI SAI, Komisi III juga melakukan beberapa diskusi serta tanya-jawab. Di akhir sidang, Adies tak segan memuji organisasi yang digawangi oleh Juniver Girsang tersebut.

"Masukan hari ini dari PERADI SAI adalah masukan yang paling lengkap serta konkrit dari sekian organisasi advokat yang kami undang," tuturnya.

Swandy Halim sebagai pimpinan PERADI SAI yang diberikan tugas khusus memimpin komite Usulan Perbaikan RUU Hukum Acara Perdata menyampaikan bahwa aturan sejak jaman kolonial tersebut tidak lagi efisien di jaman elektronik saat ini.

"Kami membagi dua usulan yakni usulan perbaikan dan usulan pembaharuan pada masukan RUU yang kami berikan," terang Swandy Halim.

Juniver Girsang juga mengapresiasi DPR yang telah memberi waktu dan kesempatan berdiskusi khususnya untuk memberi masukan atas pembahasan RUU Hukum Acara Perdata.

"Beberapa bulan lalu Peradi SAI juga diundang pada Pembahasan Ibu Kota Negara (IKN), dan PERADI SAI siap memberi masukan lebih lanjut apalagi untuk UU yang pelaksana/pelaku utamanya di lapangan adalah advokat," tambah Juniver.

Peran penting PERADI SAI juga disampaikan Juniver jika pengalaman yang dimilikinya dan para kolega tentu tidak perlu diragukan lagi. Sebab menurutnya, sebagai advokat, ia merasa bertanggung jawab atas hadirnya produk Undang-Undang yang berkualitas. “Secara moral Advokat juga ikut bertanggung jawab terhadap suatu UU apabila dalam penerapannya menimbulkan ketidakpastian dalam masyarakat," tutup Ketua Umum PERADI SAI tersebut.

81