Jakarta, Gatra.com – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melaksanakan penyitaan atas harta kekayaan lain yang terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific (Aspac) atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono dan pihak terafiliasi.
Penyitaan dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PT Bank Asia Pacific sebesar Rp3.579.412.035.913,11. Angka ini tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara.
Harta kekayaan yang disita adalah tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo dengan luas 89,01 hektare berikut lapangan golf dan fasilitasnya serta 2 bangunan hotel. Itu berada di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp2 triliun,” demikian keterangan tertulis dari Satgas BLBI pada Rabu (22/06).
Disebutkan bahwa Satgas telah melakukan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, tetapi yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. oleh karena itu, Satgas melalui Panitia Urusan Piutang Negara melakukan penyitaan atas kewajiban PT. Bank Asia Pacific.
Hadir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam penyitaan itu. Penyitaan dipimpin oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban. Adapun manajemen dan kegiatan operasional hotel/klub golf maupun karyawan tidak berubah.