Jakarta, Gatra.com- Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengingatkan para Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah yang akan bertugas agar taat dengan peraturan perundangan-undangan.
Peraturan itu, kata Hasto, termasuk tidak terlibat langsung dalam kampanye maupun memberikan dukungan kepada capres-cawapres pada Pemilh 2024.
"Itu kan sudah diatur dalam undang-undang, karena penjabat kepala daerah itu tidak boleh terlibat dalam kepentingan kebijakan politik praktis," kata Hasto di sela-sela Rakernas II PDIP, di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu, (22/6/2022).
Hasto juga menyebut para Plt kepala daerah harus paham bahwa dalam berpolitik, mereka harus percaya pada regulasi dan aturan yang sudah dibuat. Dengan demikian, ia menilai pentingnya pengadil dalam setiap penyelenggaraan pemilu, termasuk peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga kelompok masyarakat.
"Nah ketika ada yang menyimpang harus ada wasit yang memberikan semprit. Ada Menteri Dalam Negeri, ada kelompok sosial masyarakat yang mengawasi Pj Kepala Daerah itu betul-betul bertindak untuk mempercepat kemajuan yang ada di daerahnya," ucap Hasto.
Hasto juga mengingatkan bahwa Plt Kepala Daerah harus menunjukan tanggungjawabnya serta prestasi tanpa memikirkan potensi elektoral. "Mereka harus menunjukkan prestasi di mana mereka menjadi Pj tanpa hasil elektoral dan betul-betul berkomitmen bagi kemajuan wilayahnya," pungkasnya.