Home Regional Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Masuk Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Masuk Tahap Penyidikan

Karanganyar, Gatra.com - Kasus dugaan korupsi di BUMDes Berjo Kecamatan Ngargoyoso masuk tahap penyidikan. Kini, tinggal menunggu waktu penetapan tersangka serta nilai kerugian.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan telah menaikkan kasus tersebut di tahap penyidikan setelah didapati bukti dan alat bukti yang menguatkan tindakan korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo. Dalam gelar perkara yang dilakukan di Kejaksan Tinggi Jawa Tengah, merekomendasinya lanjut ke penyidikan.

“Pemeriksaannya diperdalam lagi dengan meminta keterangan para saksi dan ahli, seiring kasusnya masuk ke penyidikan,” kata Tubagus kepada wartawan di Karanganyar, Rabu (22/6).

Dikatakan, para saksi mengerucut ke 15 orang dari pejabat yang berwenang di BUMDes, rekanan dan pemerintah Desa Berjo. Ia juga akan memanggil dua saksi ahli. Saat ini, untuk membantu menghitung kerugian yang ditimbulkan, Kejaksaan berkoordinasi ke Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar. Adapun pemeriksaan tahap penyidikan akan dimulai Senin (27/6).

“Setelah pemeriksaan 15 saksi rampung, kemudian meminta bantuan Inspektorat untuk menghitung kerugian negaranya,” lanjutnya.

Ia menyebut, tak menutup kemungkinan jumlah saksi bertambah dari hasil keterangan 15 saksi tersebut. Dari situlah penyidik dapat menetapkan tersangka, dengan dilandasi minimal dua alat bukti. Tugabus mengatakan dua alat bukti itu sudah di depan mata.

“Setelah dua alat bukti dikantongi dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli, secepatnya tersangka ditetapkan,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan di Kejari Karanganyar, ada dana sebesar Rp 795 juta yang diduga digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum. Namun dalam perkara apa dan dananya itu diserahkan dan kepada siapa tidak bisa dipertanggungjawabkan peruntukannya, masih ditelusuri. Padahal alokasi dana tersebut masuk dalam laporan pertanggungjawaban pengurus BUMDes tahun anggaran 2020.

Begitu juga sewa alat berat untuk pengembangan areal parkir pariwisata Telaga Madirda. Dimana dalam LPj tercatat sebesar Rp 300 juta, namun biaya sewa alat berat atau backhoe hanya sekitar Rp 150 juta. Belum lagi penggunaan dana Bumdes lainnya yang diyakini juga tidak sesuai peruntukkannya. 

Dua poin tersebut menjadi dugaan penyalahgunaan anggaran BUMDes yang mencapai Rp 2,6 miliar.

1143