Home Hukum Delapan Lembaga Teken Pedoman Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi

Delapan Lembaga Teken Pedoman Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi

Jakarta, Gatra.com – Delapan lembaga terdiri dari kementerian dan lembaga telah menandatangani atau meneken Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (21/6), menyampaikan, kedelapan lembaga/kementerian tersebut di antaranya Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamaan (Kemenkopolhukam).

Kemudian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kejaksaan, Kepolisian, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Ketut menjelaskan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri acara penandatanganan SPPT-TI 2022 tersebut didampingi pejabat teras Kejagung, yakni Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Acarara penandatanganan SPPT-TI 2022 juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD, Ketua MA H.M. Syarifuddin, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Wakil Kepala Kepolisian RI, dan Wakil Ketua KPK.

Mahfud MD menyampaikan, SPPT-TI akan mengoptimalkan penegakan hukum, karena dengan dukungan teknologi informasi, penanganan perkara dapat menjadi lebih cepat, akurat, akuntabel, dan transparan.

Selain itu, kata Mahfud MD, SPPT-TI akan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum melalui kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan dan transparansi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

SPPT-TI ini juga merupakan upaya mewujudkan kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya melalui peningkatan kualitas penanganan perkara hukum dengan bantuan teknologi informasi.

SPPT-TI juga merupakan langkah awal dalam mengubah proses penanganan perkara yang pada saat ini masih berbasis dokumen fisik, selanjutnya dengan dukungan penuh dari kemajuan teknologi maka pengiriman dokumen antarlembaga penegak hukum (LPH) dapat berjalan secara elektronik.

“Kemudian juga untuk para pencari keadilan, adalah tersedianya informasi perkembangan penanganan perkara bagi pencari keadilan pada Dasboard SPPT-TI,” katanya.

Menurut Mahfud MD, SPPT-TI tersebut sebagai dasar kebijakan nasional dalam penanganan perkara. Dengan pengembangan dan implementasi ini, ke depannya ia berharapkan SPPT-TI dapat menjadi aplikasi nasional dalam mendukung proses administrasi penegakan hukum agar menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Syarifuddin mengatakan, SPPT-TI yang diprakarsai oleh Kemenkopolhukam ini menjadi sebuah harapan besar bagi terwujudnya proses penanganan perkara pidana yang transparan dan akuntabel melalui pengintegrasian data perkara dari masing-masing sistem yang dimiliki oleh institusi penegak hukum melalui aplikasi Pusat Pertukaran Data (Puskarda).

Syarifuddin juga menyampaikan, dengan adanya sistem pengintegrasian dan pertukaran data perkara dalam satu aplikasi bersama, maka selain dapat memberikan jaminan terhadap ketersediaan, ketepatan, keakuratan, dan kecepatan dalam memperoleh serta memproses data perkara.

Selain itu, lanjut Syarifuddin, ini juga dapat memudahkan proses pertukaran data perkara bagi aparat penegak hukum yang lokasi kantornya saling berjauhan tanpa harus datang langsung ke kantor penegak hukum yang lain.

“Selain menjadi kelanjutan dari Nota Kesepahaman tahun 2016 yang telah berakhir sejak tanggal 28 Januari 2021. Dalam Nota Kesepahaman yang baru ini terdapat penambahan item pada Pasal 2 huruf e,” katanya.

Pasal 2 huruf e mengatur soal pelimpahan berkas perkara secara elektronik. Hal ini menunjukan sebuah langkah maju, karena dengan mekanisme pelimpahan berkas perkara secara elektronik akan memberikan kemudahan dalam pengadministrasian dan proses pelimpahannya.

Selain itu, ujjar Syarifuddin, penggunaan berkas elektronik juga akan membantu percepatan dalam proses penanganan perkara di tingkat upaya hukum.

“Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan SPPT-TI 2022 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Ketut.

314