Jakarta, Gatra.com – Dalam rangka meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional, perlu adanya keselarasan ketentuan mengenai Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dengan penerapan Ekosistem Logistik Nasional atau National Logistic Ecosystem (NLE). Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa dalam menerapkan ketentuan tersebut, PT Pos Indonesia melakukan inovasi untuk melakukan simplifikasi TPS yang didukung dan diasistensi oleh Bea Cukai sebagai upaya perbaikan manajemen pengelolaan barang pada kantor tukar yang dikelola.
“Melalui simplifikasi yang dilakukan PT Pos Indonesia, diharapkan mampu mempercepat proses clearance barang kiriman oleh Bea Cukai,” imbuhnya.
Simplifikasi TPS PT Pos Indonesia merupakan upaya kolaboratif antara Bea Cukai dan PT Pos Indonesia untuk mempercepat alur barang mulai dari kedatangan hingga pengeluaran barang ke dan dari TPS. Per 31 Mei 2022, implementasi simplifikasi PT Pos Indonesia sudah berjalan di kantor tukar PT Pos Indonesia yang tersebar di 13 wilayah yaitu Aceh, Palembang, Bandar Lampung, Bandung, Cirebon, Semarang, Yogyakarta, Solo, Makassar, Manado, Sorong, Jayapura, dan MPC Jakarta. Salah satu lokasi TPS hasil simplifikasi adalah TPS PT Pos Indonesia SPP Jakarta, yang menangani 80 persen dari total jumlah proses barang kiriman asal luar negeri.
TPS PT Pos Indonesia SPP Jakarta secara sah diresmikan pada Senin, 20 Juni 2022 berlokasi di Gedung Pos Ibukota, Jakarta Pusat. Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi, mengungkapkan apresiasinya pada Bea Cukai atas bantuan dan kerja sama yang dibangun Bea Cukai dengan PT Pos Indonesia. Terima kasih atas segala bantuan dan kerja sama yang luar biasa membantu PT Pos Indonesia mewujudkan TPS Gedung Pos Ibukota Jakarta sejalan dengan program Pos Indonesia melakukan simplifikasi penanganan kiriman impor.
Persiapan simplifikasi TPS oleh PT Pos Indonesia meliputi persiapan fisik dan persiapan teknologi informasi yang telah dimulai sejak 15 Oktober 2021. Persiapan fisik yaitu renovasi gedung serta pengadaaan mesin X-Ray, conveyor belt, dan sarana pendukung lainnya. Sedangkan persiapan dari teknologi informasi, yaitu perangkat keras penunjang maupun sistem aplikasi termasuk proses pecah pos, implementasi TPS online, dan sistem autogate.
“Selain itu, telah dipersiapkan pula metode pembayaran untuk penyelesaian bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) berupa penggunaan virtual account yang dapat digunakan pada aplikasi Pospay, yaitu layanan keuangan digital milik PT Pos Indonesia, atau bisa juga menggunakan jaringan perbankan Indonesia,” jelas Hatta.
Hatta menyampaikan bahwa proses monitoring integrasi sistem TPS online dan autogate terus dilakukan secara kolaboratif oleh Tim IT dari PT Pos Indonesia dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Sementara proses persiapan implementasi simplifikasi TPS PT Pos Indonesia yang berkaitan dengan customs clearance dilakukan dengan bantuan asistensi oleh Tim Direktorat Teknis Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Sentralisasi customs clearance barang kiriman PT Pos Indonesia dinilai mampu memangkas waktu pemeriksaan, peningkatan keamanan melalui kepastian barang yang dikeluarkan dari TPS sudah diselesaikan kewajiban kepabeanannya, serta efisiensi alokasi Pemeriksa Bea Cukai. “Kami berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan barang kiriman melalui kerja sama antara Bea Cukai dan PT Pos Indonesia dalam simplifikasi TPS ini,” pungkas Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI