Cilacap, Gatra.com – Dinas Pertanian (Dinpertan) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah melarang hewan ternak dari desa atau kelurahan zona merah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dijual ke luar daerah. Dinpertan Cilacap tidak menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari wilayah tersebut.
Sekretaris Dinas Pertanian Cilacap, Sigit Widayanto mengatakan dari 24 kecamatan dan 283 desa dan kelurahan, PMK telah terdeteksi di 14 desa di sembilan kecamatan. Secara intensif petugas melakukan pengobatan dan pengawasan di wilayah terpapar PMK.
“Kalau di desa atau kelurahan itu sudah ada hewan ternak yang terkena PMK, maka sampai sampai hari ini kami tidak mengeluarkan SKKH,” kata Sigit, Selasa (21/6).
Ia mengatakan, pihaknya menerapkan zonasi untuk melakukan penanganan PMK sekaligus mengontrol lalu lintas hewan ternak antardaerah. Secara rinci, data ternak per desa sudah lengkap termasuk angka kasus PMK. Dia mengklaim, cara ini sangat efektif untuk penanganan PMK sekaligus pengendalian peredaran hewan ternak.
“Base datanya itu kan di desa atau kelurahan yang terkena PMK. Jadi artinya kalau kelurahan itu masih hijau, itu masih boleh dikeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dalam rangka dalam rangka peredaran ternak,” ucap dia.
Sigit Widayanto menambahkan, meski melarang hewan ternak daerah zona merah ke luar daerah, Pemkab masih memperbolehkan hewan ternak tersebut dijualbelikan di dalam Kabupaten Cilacap. ini dilakukan agar perekonomian peternak, pedagang, dan pihak terkait lainnya tetap berjalan. Hanya saja, pertenak dan pedagang diminta untuk memastikan kesehatan hewan yang akan dijual maupun dibelinya.
Diketahui, di Kabupaten Cilacap, per 21 Juni 2022, sebanyak 303 ekor sapi terpapar PMK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 128 ekor sapi dinyatakan sembuh dan 168 ekor lainnya masih dalam pengobatan.
Sementara, jumlah sapi yang dipotong paksa tujuh ekor sedangkan kematian nihil. Sigit mengklaim, hewan ternak yang sudah diobati kondisi kesehatannya terus membaik.