Jepara, Gatra.com- Ayah 'setan' itu bernama Jamin, 41 tahun. Bagaimana tidak, warga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi mengatakan, korban yang masih berusia 18 tahun itu, tidak berdaya karena diancam ayah tirinya.
"Tersangka ini mengancam akan membunuhnya atau ibunya jika tidak menurut," ujarnya saat gelar kasus di Mapolres Jepara, Selasa (21/6).
Peristiwa di luar nalar sehat ini terjadi pada Jumat (15/6), pukul 14.30 WIB di rumah tersangka di Kecamatan Mayong. "Tersangka yang berprofesi sebagai petani ini, memanfaatkan waktu pada saat sang istri atau ibu kandung korban tidak berada di rumah," imbuhnya.
Saat korban sebut saja Bunga pulang dari sekolah, tiba tiba Jamin masuk ke dalam kamarnya dan memaksa untuk berhubungan intim. Lantaran korban menolak, tersangka mengancam akan membunuh Bunga dan ibunya jika tidak mau menuruti nafsunya. Mirisnya, kejadian itu terus diulangi tersangka hingga empat kali. "Karena kejadian itu, korban tidak terima dan melaporkan kepada Polres Jepara," terang Rozi.
Ditambahkan, atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.