Jepara, Gatra.com - Para pengedar narkoba kini semakin marak. Bahkan memanfaatkan jejaring sosial untuk menawarkan barang haram tersebut. Mereka memanfaatkan platform Twitter, juga WhatsApp, Telegram, hingga Blackberry messenger untuk bertransaksi narkotika.
Kasat Narkoba Polres Jepara, AKP Noor Biyanto mengatakan, saat ini banyak sekali modus operandi yang dilakukan para bandar-bandar narkoba melalui jejaring sosial, yang harus diwaspadai.
Disampaikannya, para bandar ini memanfaatkan jejaring media sosial (Medsos). Tidak hanya itu, para pelaku juga memanfaatkan anak-anak di bawah umur untuk mengantarkan barang atau menjadi kurir mereka.
“Kemarin kami menangkap anak di bawah umur, yang menjadi pengantar atau kurir narkoba,” ujarnya, Selasa (21/6).
Hingga bulan Mei 2022 ini saja, Polres Jepara telah berhasil mengungkap 19 kasus narkoba. Sebanyak 17 orang tersangka narkoba dan dua orang kasus obat-obatan terlarang.
Noor mengungkapkan, narkoba pun saat ini merupakan kejahatan yang luar biasa atau extraordinary crime, khususnya di kabupaten berjuluk Kota Ukir.
“Kemarin Satresnarkoba berhasil mengungkap 96,65 gram narkoba dari luar provinsi yang akan dibawa masuk ke Jepara. Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” terangnya