Home Hukum JPU Susun Dakwaan Tiga Tersangka Robot Trading Viral Blast

JPU Susun Dakwaan Tiga Tersangka Robot Trading Viral Blast

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya segera menyiapkan surat dakwaan tiga tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang terkait investasi robot trading Viral Blast.

“Mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) di Jakarta, Senin (20/6).

JPU menyusun surat dakwaan setelah menerima pelimpahan tahap dua atau barang bukti dan tersangka, ketiga orang pesakitan kasus dugaan penipuan investasi robot trading Viral Blast dari Tim Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Adapun ketiga tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading Viral Blast yang dilimpahkan penyidik Polri secara virtual tersebut, yakni Zainal Hudha Purnama (ZHP), Minggus Umboh (MU), dan Rizky Puguh Wibowo (RPW).

JPU langsung menahan ketiga orang tersangka tersebut di Rumah Tahanan Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak 17 Juni 2022 sampai dengan 6 Juli 2022.

Kasus ini berawal pada tahun 2020, yakni para tersangka bertemu dan berencana untuk membuat sebuah bisnis penjualan E-Book Money Management bernama Viral Blast yang berisikan cara-cara berinvestasi dalam trading.

“Untuk mendukung program penjualan E-book tersebut maka didirikanlah perusahaan yang bernama PT Trust Global Karya yang memiliki izin berupa Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUP L),” katanya.

Pada perusahaan ini, lanjut Ketut, tersangka PW yang kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) menjabat sebagai komisaris utama (Komut), tersangka Rizky Puguh Wibowo dan Zainal Hudha Purnama masing-masing menjabat sebagai komisaris, dan tersangka Minggus Umboh menjabat sebagai komisaris dan juga konsultan.

“Terkait jabatan lain, yaitu Ricky Meidia Putra sebagai direktur, Jovita sebagai admin keuangan, dan Muhammad Faisal sebagai kepala bagian IT,” katanya.

Setelah usaha penjualan E-Book Money Management berjalan dan untuk menambah penghasilan, maka tersangka PW berinisiasi untuk menambahkan usaha Robot Trading Fiktif yang dinamakan Smart Avatar. Untuk melancarkan ide tersebut, tersangka PW berinisiasi untuk membuat perusahaan fiktif bernama PT Asia Smart Digital yang menjual Program Robot Trading bernama Smart Avatar.

“Untuk menjual program Robot Trading ini, cara yang digunakan adalah membuat paket penjualan E-Book Money Management sekaligus juga menjual program Robot Trading Smart Avatar,” katanya.

Apabila ingin membeli Program Robot Trading Smart Avatar, ujar Ketut, maka harus juga membeli E-Book Money Management. Penjualan Robot Trading Smart Avatar ini menggunakan izin yang dimiliki untuk penjualan E-Book Money Management dan tidak pernah memiliki izin untuk melakukan aktivitas trading.

Paket yang dibuat untuk memperdagangkan E-book dan program Robot Trading tersebut terdiri dari paket Gold dengan harga US$1.000 untuk menyewa program Robot Trading dan Rp1.500.000 untuk membeli E-Book, Paket Platinum dengan harga US$ 5.000 untuk menyewa program Robot Trading dan Rp3 juta untuk membeli E-Book dan Paket Ddiamond dengan harga US$10.000 untuk menyewa program Robot Trading dan Rp9.000.000,- untuk membeli E-Book.

Untuk lebih menarik minat masyarakat, para tersangka membuat kebijakan adanya keuntungan jika member bisa menarik member baru (member get member). Keuntungan tersebut dinamakan bonus bounty dengan nilai 10% (kurs Rp10.000/US$ 1) sesuai paket yang diambil oleh member baru.

“Terdapat juga beberapa jenis reward atau hadiah jika member bisa mencapai bonus tertentu, seperti bonus mobil mewah dan paket liburan ke London, Inggris,” katanya.

Adapun cara untuk bergabung menjadi member Robot Trading Smart Avatar adalah melalui Upline (member yang merekrut) mengisi formulir pendaftaran secara daring (online) dan juga menyerahkan data KTP.

Setelah itu, calon member memilih paket yang ditawarkan dan mentransfer dananya ke rekening para Exchanger, yakni Tiara, Sutikno, Purnomo Rakasiwi, Agus Poei, dan Noor Dewansyah Hamidy.

Setelah mentransfer dana sesuai pake yang dipilih, upline akan menginformasikan kepada admin untuk mengirimkan e-mail kepada member baru yang berisi username dan password untuk membuka website Viral Blast guna menerima E-Book Money Management.

“E-mail yang berisi username dan password untuk login kedalam Aplikasi Meta 4 yang berguna untuk melakukan trading dan e-mail yang berisi username dan password untuk login kedalam aplikasi Smart Avatar yang berguna untuk melakukan WD (Withdrawl),” katanya.

Keuntungan yang diberikan kepada member dan uang yang diperoleh oleh para tersangka bukan merupakan hasil dari penjualan e-book maupun dari kegiatan trading tetapi semuanya hanya diperoleh dari uang yang diinvestasikan para member melalui penjualan dengan skema piramida (skema ponzi).

Atas perbuatan tersebut, Polri menyangka ketiga orang tersebut melanggar Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

409