Home Hukum Polisi Hebat, 0,1 Kilogram Sabu dan 5.024 Pil Setan Digagalkan Beredar

Polisi Hebat, 0,1 Kilogram Sabu dan 5.024 Pil Setan Digagalkan Beredar

Jepara, Gatra.com- Jajaran Polres Jepara, Jawa Tengah, berhasil menyita ribuan butir obat terlarang dan ratusan gram sabu. Selain itu petugas juga berhasil membekuk para tersangka.

Kapolres Jepara, AKBP Warsono mengatakan, sedikitnya ada sebanyak 101.06 gram (0,1 kg) sabu dan 5.024 butir obat terlarang yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara sebagai barang bukti.

"Ungkap kasus penyalahgunaan narkoba ini diawali dari informasi masyarakat. Kemudian pengembangan penyelidikan Satresnarkoba," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/6).

Tidak hanya mengamankan sejumlah barang bukti, aparat kepolisian juga berhasil mencokok lima tersangka. Masing-masing berinisial AE, MA, BP, ND, dan HG.

Lanjutnya, AE (18) warga Jambu Barat, Kecamatan Mlonggo, dibekuk di Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan pada 4 Mei lalu.

"Saat ditangkap bersama barang bukti SD satu paket sabu seberat 0.4 gram dan HP beserta sim card yang ia gunakan untuk transaksi karena ia diduga kuat sebagai kurir," imbuhnya.

Sementara MA (33) warga Tahunan ditangkap pada 16 Mei. MA ditangkap sebagai pengedar narkoba jenis sabu beserta barang bukti yang dia miliki berupa satu paket sabu seberat 1.03 gram, HP dan sim cardnya serta sepeda motor yang digunakan untuk mengantarkan barang tersebut.

"Kedua tersangka tersebut melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Kapolres.

Tidak sampai di situ, polisi kembali berhasil membekuk tersangka lain berinisial BP (42) warga Wedelan yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

"Penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Jepara-Bangsri dan dari tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0.55 gram," paparnya.

Petugas juga berhasil meringkus ND (46) warga Ngabul pada 11 Juni kemarin, sebagai kurir dan ditangkap di desa Ngabul. Saat ditangkap tersangka membawa sebuah paket sabu seberat 96.24 gram yang dibungkus kardus HP.

Masih di bulan Juni, anggota Satresnarkoba juga menangkap seorang tersangka karena memiliki obat terlarang berinisial HG (26) warga Teluk Wetan.

"HG ditangkap karena memiliki obat terlarang sebanyak 5.024 butir, obat tersebut diantaranya merk Yurindu, Dexstro, Calmet Alprazolam, Hexymer, Tramadol. Kita juga mengamankan uang hasil transaksi Rp350.000 dan HP sebagai barang bukti," bebernya.

Ditambahkan, atas perbuatannya tersangka HG ini dikenai pasal primer pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

2026