Sukoharjo, Gatra.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP di Kabupaten Sukoharjo dimulai. PPDB online SMP rencananya berlangsung selama tiga hari, 20-23 Juni 2022.
Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo Warsini, mengatakan, pelaksanaan PPDB tahun ajaran baru 2022/2023 tingkat SMP secara teknis masih sama seperti tahun sebelumnya. Yakni dalam PPDB tahap 2 ini masih menggunakan jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahkan orang tua. Setiap pendaftar diberi empat pilihan sekolah dengan rincian dua negeri dan dua swasta.
“Calon siswa baru SMP diberi kesempatan memilih empat sekolah. Tapi hanya satu sekolah saja yang harus ditempati saat sudah ditetapkan diterima,” ujarnya.
Calon siswa baru SMP yang sudah dinyatakan diterima wajib menandatangani surat pernyataan bersedia masuk di sekolah ketika pendaftar dinyatakan diterima. Jika pendaftar diterima di SMP pilihan dua, tiga atau empat maka serah terima berkas pendaftaran dilakukan antar petugas sekolah atau bukan pendaftar.
Dia menyebut, jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung sedangkan jumlah pendaftar jalur lain belum terpenuhi, maka pendaftar mengisi kekurangan daya tampung di jalur lain dalam sekolah tersebut. Namun apabila jumlah pendaftar di semua jalur melebihi daya tampung maka pendaftar yang nilainya dibawah passing grade akan digeser ke pilihan berikutnya. Sedangkan jika ada beberapa pendaftar dengan batas bawah yang sama persis maka diterima semua sesuai jalurnya.
Adapun syarat umum pendaftaran PPDB SMP, usia calon peserta didik baru SMP maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022, surat keterangan lulus asli satu lembar dan satu lembar fotocopy, mengumpulkan rekap nilai rapot kelas 4 dan 5 semester satu dan dua dan kelas 6 semester satu, rekap nilai raport harus sesuai dengan format dari dinas, dokumen NISN dua lembar.
Selain itu, menunjukan Kartu Kelurga (KK) asli dan fotocopy dua lembar, khusus korban bencana alam atau bencana sosial KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang disahkan oleh lurah, kepala desa setempat yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Pendaftar juga menunjukkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir asli dan mengumpulkan fotocopy dua lembar. Berkas dimasukan ke dalam map satu set untuk sekolah, satu set untuk dinas dengan warga mal pendaftar lingkungan dan zonasi merah, afirmasi biru, prestasi kuning dan pendaftar perpindahan orang tua hijau.
Syarat khusus pendaftaran bagi pendaftar lingkungan domisili RW masuk dalam daftar batas lingkungan yang ditetapkan oleh kepala sekolah, bagi pendaftar afirmasi menunjukan KIP/PKH/KKS/KPS asli atau basis data terpadu (BDT), data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) mengumpulkan fotocopy dua lembar. Bagi pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua menunjukan surat penugasan asli dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan dan mengumpulkan fotocopy dua lembar, bagi anak guru yang akan mendaftar di SMP dimana orang tuanya mengajar mengumpulkan fotocopy SK mengajar terakhir dua lembar.