Banjarbaru, Gatra.com – Lantaran rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapat teguran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu diungkapkan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel, Rudy Harahap, pada pekan ini.
“Teguran dari KPK terkait rendahnya realisasi PAD itu harus ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Rudy menyebut, ada beberapa strategi yang dapat dijalankan untuk menggali potensi PAD dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP).
Dia mengatakan, BPKP Kalsel telah mengevaluasi PKB tahun 2011–2020 Kalsel dengan nilai potensi penerimaan dari tunggakan Rp962 miliar, namun baru ditindaklanjuti Rp52 milyar.
“Yang penting adalah penanganan redudansi dan inkonsistensi data kendaraan bermotor. Hal ini mengakibatkan tunggakan PKB belum ditangani dan interkoneksi data dengan Presisi Polri tidak berjalan,” bebernya.
Disampaikannya, BPKP Kalsel menyarankan beberapa strategi, antara lain redudansi ditangani melalui penghapusan data dan rekonsiliasi data dengan aplikasi Presisi Electronic Registration and Identification (ERI) Polri.
Pengembangan aplikasi mobile, termasuk tax clearance system bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota. Real-Time Payment System beserta prosedur dan pengembangan infrastrukturnya.
Pemprov Kalsel juga harus menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penghapusan tunggakan PKB, melakukan ulasan atas tunggakan PKB, dan menghapus data tunggakan PKB yang tidak valid dari database.
Selain PKB, Pemprov Kalsel juga disarankan menggali potensi PAP, yaitu pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Tahun 2021, PAP Kalsel sangat kecil dan hanya berkontribusi 0,14% ke PAD.
“Kontribusi ini sangat kecil, tidak sebanding dengan banyaknya perusahaan perkebunan dan pertambangan,” ucapnya.
Hasil investigasi sementara BPKP, potensi PAD dari PAP minimal Rp29,7 miliar. Rinciannya, sebesar 95,06% berasal dari sektor-sektor yang tidak digali dengan baik, sisanya dari peraturan yang tidak diterapkan dan sanksi tegas.
"Tim Teknis Optimalisasi PAP Provinsi Kalsel yang belum efektif, serta interpretasi beragam atas peraturan PAP. Ini membuat pemungutan PAP tidak optimal," ujarnya.