Banjarmasin, Gatra.com – Suasana mencekam terjadi di sebagian Jalan Veteran, Pasar Batuah, RT 11/RW 01, Kelurahan Kuripan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (18/6).
Ratusan warga Pasar Batuah memblokir akses pintu masuk ke pasar tersebut sambil membentangkan beberapa spanduk berisikan tuntutan penolakan tempat usaha dan tempat tinggal mereka digusur oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin.
Sambil duduk lesehan, warga yang sebagian besar ibu-ibu dan anak-anak melantunkan salawat sambil bermunajat pada yang kuasa agar penggusuran tempat usaha mereka dibatalkan.
Pemkot Banjarmasin sudah siap melakukan penggusuran. Dua buah eksavator terlihat stanby di sekitar pasar. Ratusan personel gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP, Damkar, dan Linmas disiagakan di sekitar Pasar Batuah sejak Sabtu pagi.
Karena mendapatkan penolakan dan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka Pemkot Banjarmasin memutuskan menunda melakukan penggusuran.
Bukan hanya menghindari terjadinya konflik fisik, penundaan penggusuran juga disebabkan adanya surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) RI yang ditujukan kepada Wali Kota Banjarmasin, bertarikh 17 Juni 2022.
Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, agar mengupayakan tercapainya penyelesaian terbaik atas permasalahan tersebut.
Komnas HAM meminta Pemkot Banjarmasin menunda penggusuran dan tindakan yang dapat menimbulkan konflik fisik, sampai dicapainya solusi bersama yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Melakukan pendekatan dan komunikasi persuasif kepada warga Pasar Batuah agar tercipta situasi yang kondusif.
“Kami memutuskan melakukan penundaan sampai dilakukan proses mediasi. Namun yang menjadi mediator nanti adalah Komnas HAM," ujar Sekda Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, kepada awak media.
Pemkot Banjarmasin, kata Ikhsan, akan menunggu hasil mediasi antara Komnas HAM dengan warga Pasar Batuah yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Salahsatu perwakilan warga Pasar Batuah, H. Sugiannor, menyambut baik atas penundaan penggusuran dan mengharapkan mediasi yang dilakukan bersama Komnas HAM bisa memuaskan semua pihak.
"Pemkot Banjarmasin tidak bisa melakukan penggusuran begitu saja tanpa mempertimbangkan asas keadilan dan hak masyarakat. Kalau itu dilakukan, penzaliman namanya," ujar dia.
Sekadar informasi, permasalahan Pasar Batuah dimulai pada bulan Februari 2021. Ketika itu, Pemkot Banjarmasin mengajukan proposal revitalisasi Pasar Batuah kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Namun, rencana tersebut mendapat penolakan dari warga karena warga telah menempati lahan tersebut sejak tahun 1963 dan memiliki dasar kepemilikan lahan serta membayar pajak pertanahan.
Pada 2 Februari, warga Pasar Batuah melakukan mediasi dengan Wali kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Warga meminta revitalisasi dibatalkan . Namun wali kota menolak dan tetap melanjutkan program tersebut yang ditandai dengan diterbitkannya SK Revitalisasi pada 7 Februari 2022.