Palembang, Gatra.com – Guna meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat Indonesia dan Sumatera Selatan (Sumsel) pada khususnya, Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengusulkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mohammad Mahfud MD, agar dapat menghidupkan lagi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).
Hal itu dikatakan Gubernur Deru dalam acara silaturahmi dan ramah tamah Menkopolhukam, Mahfud MD bersama Gubernur Sumsel di Griya Agung Palembang, Jumat malam (17/6).
Menurutnya, saat ini masyarakat bukan apatis terhadap hukum, namun memang literasinya yang cenderung masih kurang. Apalagi, sarjana hukum yang tersebar di lapangan tak semuanya menjadi praktisi hukum. Di antara mereka banyak juga yang menjadi pegawai pemerintahan, koorporasi, dan lainnya.
“Sehingga tak punya banyak waktu untuk menjelaskan ke masyarakat. Karena itu, kami mohon agar dapat dihidupkan lagi sejenis Kadarkum. Sebab dari pengamatan yang dilakukan, pelanggaran hukum ini rata-rata dilakukan orang yang tidak tahu, bukan tidak taat hukum,” ujarnya.
Karena itu, Deru juga berharap lembaga seperti bimbingan hukum dihadirkan kembali. Pasalnya, banyak potensi yang bisa menjadi literasi hukum di lapangan.
“Tapi, karena belum ada wadahnya jadi belum bisa. Maka alangkah baiknya kita adopsi kembali sejenis Kadarkum ini agar mereka melek hukum, tahu hak dan kewajiban,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Deru juga menyampaikan apresiasinya atas berkenannya Menkopolhukam hadir ke wilayahmya dalam rangka melantik mitra-mitra alumni Univeritas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada Sabtu (18/6).
“Mitra kami alumni UII Yogyakarta asal Sumsel ini jumlahnya mencapai 1.400 orang. tersebar di 17 kabupten dan kota, serta telah banyak memberikan kontribusinya pada Sumsel. Ke depan kami akan terus mengharapkan bimbingan dari Menkopolhukam agar kemitraan ini makin kuat untuk Sumsel yang lebih maju,” ujarnya.
Sementara itu, Menkopolhukam yang juga Ketua Dewan Penasihat IKA UII Yogyakarta, Mahfud MD, menanggapi usulan yang diberikan Gubernur Deru. Menurutnya, jika memang banyak yang melanggar hukum karena ketidaktahuan, tentu perlu adanya sosialisasi kesadaran hukum yang lebih lagi ke depannya.
“Sadar itu artinya tahu dan mau. Jadi, untuk menciptakan kesadaran itu kuncinya mereka harus tahu dan mau,” ujarnya.
Dikatakannya, saat ini pun banyak orang yang pintar hukum. Namun, untuk hal-hal yang belum menjadi hukum supaya dihindari meksipun belum ada sanksi hukumnya. “Ini yang mesti dihayati dalam hidup,” katanya.