Kendal, Gatra.com – Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang akan menghapus Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) di pemerintahan mulai tahun 2023 mendapat respons dari Forum Komunikasi (Forkom) Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Tengah. Mereka menggelar konsolidasi massal di Gedung Wanita Kabupaten Kendal, Sabtu (18/6), untuk menyatukan pendapat.
Selain itu, konsolidasi yang digelar sejak pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB hingga sore hari ini juga untuk memastikan data TPK di tiap kabupaten di Jawa Tengah dan menyolidkan antara pengurus dan anggotanya.
Ratusan tenaga honorer ini datang dari seluruh kabupaten yang ada di Jawa Tengah untuk mewakili daerahnya masing-masing. "Kami merespons SE yang sangat meresahkan itu karena tidak berpihak pada kami. Dan kami berharap ada solusi yang bijak untuk nasib kami di tahun 2023 dan selanjutnya," kata Ketua Forum Komunikasi Non ASN Jawa Tengah, Kuspriyono, di sela acara tersebut.
Dia menegaskan, Forkom Non ASN Jateng akan terus menyuarakan dan menggaungkan suaranya kepada pemerintah pusat. Hal ini dilakukan agar suara mereka didengar pemerintah. Langkah ini akan terus dilakukan mengingat pemerintah daerah hanya menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat, dan sementara ini belum bisa menentukan sikapnya.
Hasil dari konsolidasi berupa sebuah kesepakatan bersama akan disampaikan kepada pemerintah provinsi agar segera disampaikan kepada pemerintah pusat.
Ia berharap seluruh provinsi ikut mendukung agar lebih didengar oleh pemerintah pusat, sehingga ada solusi terbaik yang tidak merugikan Tenaga Penunjang Kegiatan di pemerintah daerah.
"Kami berharap pemerintah membuat regulasi yang memikirkan nasib kami yang ada di daerah," ujarnya.
Kuspriyono juga menegaskan bahwa pihaknya tidak setuju jika TPK dijadikan sebagai tenaga outsourcing. Ia meminta kepada pemerintah untuk memberikan solusi lain yang tidak merugikan Tenaga Penunjang Kegiatan.
"Kami sepakat, jika outsourcing bukan pilihan yang bijaksana, karena kami sudah mengabdi cukup lama," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban TPK Kabupaten Kendal, Subkhan, meminta pemerintah agar tenaga honorer yang akan dihapus bisa diangkat paling tidak sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seperti yang ada di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
"Jika di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan bisa menerima PPPK, seharusnya di OPD lainnya pun bisa," ucapnya.
Ia berharap, pemerintah segera membuka formasi PPPK dari umum, karena sekarang ini yang diangkat menjadi PPPK hanya dari kalangan guru atau pendidikan dan tenaga kesehatan.
"Kami berharap pemerintah segera membuka formasi umum, seperti tenaga kebersihan, administrasi, keamanan, sopir, dan lain sebagainya," harap dia.