Home Hukum Selamatkan Orang Terlantar, Petugas Dinsos Muba Malah Kena Tikam

Selamatkan Orang Terlantar, Petugas Dinsos Muba Malah Kena Tikam

Sekayu, Gatra.com - Seorang pegawai Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel mengalami luka tusukan dari seseorang yang baru saja diamankan oleh Sat Pol PP Muba pada Jumat (17/6/2022).

Pelaku bernama Dadang Sadri, warga kelurahan Kayuara kecamatan Sekayu ini sebelumnya diamankan Sat Pol PP setempat karena diduga orang terlantar dan cukup meresahkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Dwi Rio mengatakan, adapun kronologis kejadian sendiri bermula saat pelaku dibawa ke kantor Dinsos Muba usai diserahkan Pol PP.

"Sesampai di kantor Dinsos, pelaku disuruh mandi dan diantar oleh salah satu petugas yakni Pujianto (43) yang tak lain korban. Dari pengakuan pelaku saat itu dirinya mendapat bisikan untuk membunuh pegawai dinsos tersebut," ujarnya.

Tanpa pikir panjang pelaku langsung mengambil gunting di saku sebelah kanannya dan menusuk pelipis serta perut korban. Sempat ada tangkisan dari korban saat pelaku hendak menusuk ke bahu sebelah kanan sehingga meleset.

"Usai menerima tusukan di dua anggota tubuhnya, korban pun terjatuh dan pelaku langsung melarikan diri ke jalan Merdeka. Sontak saja pihak kepolisian dibantu pegawai Dinsos langsung mengejar pelaku," ungkapnya.

Pelaku yang mengenakan kaos hitam pada saat itu pun langsung dibekuk petugas tepat di depan rumah dinas kepolisian Sekayu. Video penangkapan pelaku di jalan raya yang saat itu sedang ramai pun viral di media sosial.

"Pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan tengah dilakukan penyidikan. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Dinsos untuk melakukan pemeriksaan apakah pelaku ini mengalami gejala ODGJ atau tidak," tegasnya.

Adapun barang bukti berupa satu gunting yang diamankan petugas merupakan gunting besar yang pada salah satu bagian gagangnya sudah patah. Menurut pengakuan pelaku, gunting tersebut sengaja dibawanya dari rumah temannya bernama Rudi untuk memotong rumput di jalan.

102