Kupang, Gatra.com - Wali Kota Kupang Jefry Riwu Kore, Jumat (17/6) secara resmi melepas 155 Jamaah Calon Haji asal Kota Kupang tahun 2022 di Lantai 1 Kantor Wali Kota Kupang.
Dalam sambutannya Jefry Riwu Kore menyampaikan bahwa ibadah haji merupakan salah satu dari 5 (lima) Rukun Islam yang harus dipedomani dan dilaksanakan khususnya oleh umat muslim. Pelaksanaan ibadah haji bukan hanya sekedar sebagai ritual keagamaan dan sebuah kewajiban agama yang harus dilaksanakan atau dipatuhi. harus dibangun dari kesadaran masing-masing pribadi bahwa menunaikan ibadah haji merupakan perintah Allah SWT serta bagian dari ketaqwaan insan-insan yang beriman .
”Saya yakin dan percaya bahwa ajaran Islam sangat menekankan pentingnya iman seseorang. Karena iman adalah ketetapan dan pembenaran hati yang implementasinya dalam bentuk kepatuhan dan ketaatan untuk melaksanakan ajaran agama. Oleh sebab itu kiranya tekad saudara-saudara untuk menunaikan ibadah haji ini telah dilandasi oleh niat yang tulus sebagai muslimin dan muslimah sejati,” kata Jefry Riwu Kore.
Sebagai wujud nyata kepedulian dan dukungan pemerintah Kota Kupang dalam penyelenggaraan ibadah haji dan sebagai pelaksanaan undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji sebut Jefry maka pada tahun 2022 ini pemerintah memberikan dana bantuan biaya transportasi sebesar Rp. 2.000.000 bagi Jamaah Calon Haji asal Kota Kupang dengan syarat Jamaah Calon Haji wajib berangkat dan kembali melalui Kota Kupang.
“Kami dari Pemerintah Kota Kupang memberikan dana bantuan transportasi. Tetapi dengan syarat harus berangkat dari kota Kupang dan kembali juga melalui kota Kupang ,” jelas Jefry.
Kepada calon jemaah Haji Jefry berpesan agar Pertama : Perlu dipahami dan dikuasai dengan baik segala prosesi dan tata cara ibadah sesuai Rukun Haji yang diamanatkan Rassululah, agar ibadah haji benar-benar sah dari aspek hukum agama. Kedua : Kiranya segala niat hati, keinginan dan pikiran selama menunaikan ibadah haji harus diarahkan sepenuhnya kepada Allah SWT, sehingga ibadah haji yang dilaksanakan benar-benar mabrur. Ketiga : Para Jamaah Calon Haji harus menghormati segala bentuk aturan, hukum serta adat istiadat di negara Arab Saudi sebagai tempat pelaksanaan ibadah haji. Keempat : Terus menjaga kesehatan fisik maupun mental karena pelaksanaan ibadah haji yang memakan waktu yang cukup lama.
Sementara itu, Pejabat Penyelenggara Haji Kementrian Agama Kota Kupang, Drs. Haji Hudayanur mengatakan ketentuan dan syarat Jamaah Calon Haji 1443 H/2022 Masehi antaranya Jamaah yang telah melunasi biaya naik haji tahun 2020 dan tertunda keberangkatannya, Usia maksimal Jamaah Calon Haji 65 tahun terhitung pada tanggal 30 Juni 2022, Konfimasi pelunasan dan pembayaran pelunasan pada Jamaah Calon Haji dan paling sedikit telah melakukan vaksin lengkap, PCR, dan pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikutnya PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dan dinyatakan negatif Covid-19. Jika hasil PCR dinyatakan positif, jamaah tidak masuk embarkasi dan diberi kesempatan 5 hari untuk periksa ulang, jika hasil dinyatakan negatif dan selama penerbangan masih ada maka akan diberangkatkan.