Jakarta, Gatra.com- Pemerintah akan menyesuaikan tarif listrik pada triwulan III 2022, untuk golongan rumah tangga mampu mulai dari 3.500 VA ke atas. Penyesuaian tarif ini juga berlaku untuk semua pelanggan Pemerintah, yakni P1, P2, dan P3.
Demikian hal ini disampaikan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KemenESDM), Rida Mulyana dalam diskusi daring Forum
Merdeka Barat 9 bertema “Kebijakan Tarif Listrik Berkeadilan” pada Jum'at (17/6).
Sebagai informasi, P1 adalah Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya 6600 VA hingga 200 kVA.
Lalu P2 Kantor Pemeritah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA. Serta P3 untuk Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah.
Rida menuturkan, penetapan golongan R2 dan R3 dari golongan rumah tangga dikenakan tarif adjustment. Sebab, pihaknya menilai, golongan ini dinilai sebagai golongan mampu. Dimana pemerintah fokus untuk lima golongan, yaitu 2 golongan rumah tangga (R2 dan R3).
"Jadi kita fokus untuk dua golongan rumah tangga (R2 dan R3) di atas 3.000 VA dan tiga golongan dari pemerintah seperti bisnis besar, industri besar pemerintah dan langganan khusus. Dari sisi kemampuan daya belinya, kami yakini golongan R2 dan R3 itu masuk golongan mampu," ungkap Rida.
Untuk golongan di bawah itu, tarif listrik tidak dinaikkan. Akibatnya, pemerintah harus menanggung subsidi dan kompensasi listrik yang lebih besar pada 2022. Tarif baru tersebut akan berlaku mulai Juli 2022.
Penyesuaian tarif listrik atau lebih dikenal sebagai tarif adjustment merupakan mekanisme yang sudah diatur dalam Permen ESDM No.28 Tahun 2016 jo Permen ESDM No.3 Tahun 2020. Permen ini mengatur tentang penyesuaian tarif listrik secara otomatis.
"Artinya apa untuk golongan pelanggan non subsidi (ada 13 golongan) dimungkinkan sesuai aturan tadi untuk diterapkannya automatic adjustment. Automatic di sini artinya PLN sendiri bisa langsung melaksanakannya," terang Rida.
Rida menjelaskan, penerapan tarif adjustment dilakukan sesuai mekanisme, yakni setiap tiga bulan apabila terjadi perubahaan. Baik peningkatan maupun penurunan faktor yang bersifat uncontrollable seperti kurs, inflasi, ICP dan harga batubara.
Mekanisme penerapan tarif adjustment, lanjut Rida, ditetapkan oleh Direksi PLN setelah mendapatkan persetujuan Menteri. Kemudian, PLN wajib mengumumkan pelaksanaan tarif adjustment kepada konsumen sebelum
pelaksanaan tarif adjustment tersebut.
Rida menambahkan, penyesuaian tarif listrik ini terjadi karena empat faktor. Antara lain mengacu pada melemahnya mata uang rupiah terhadap dollar AS, melonjaknya harga minyak dunia yang menembus di atas 100 dollar Amerika per barel dan inflasi serta harga patokan batubara yang terus naik.
"Selain empat faktor tadi, terutama untuk IPC (Indonesian Crude Price) yang banyak berpengaruh pada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) yang menjadi dasar perhitungan tarif adjustment yang berlaku di PLN dan masih banyak lagi faktor lainnya seperti pemulihan Covid-19 dan lain-lain," papar Rida.
Sementara itu, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan jangkauan layanan PLN mencakup seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke dengan jumlah pelanggan aktif saat ini mencapai 82,2 juta. Adapun pelanggan kategori rumah tangga golongan R2 yakni 3.500 VA sampai 5.500 VA, jumlah hanya mencapai 1,7 juta.
Sementara pelanggan golongan R3 di atas 6.600 VA ke atas hanya sekitar 300 ribu pelanggan. "Jadi kalau di total, hanya ada 2,5 juta yang terkena kenaikan tarif adjustment pada golongan rumah tangga. Bandingkan dari pelanggan rumah tangga yang lebih dari 75 juta. Itu sedikit sekali yang berpengaruh," kata Bob.
Dari total tersebut, kata Bob, mayoritas merupakan pelanggan kategori rumah tangga dengan beragam golongan. Mulai dari R1 hingga R3. Adapun R1 dibagi menjadi pelanggan subsidi dan non-subsidi. Lebih lanjut, Bob menjelaskan, PLN menjalankan usahanya dengan menerapkan revenue model berdasarkan undang-undang. Sehingga, terkait penetapan kenaikan tarif listrik ini, pihaknya hanya menjalankan perintah undang-undang.
"Kalau kita lihat kondisinya, jadi kebetulan revenue modelnya PLN ini adalah suatu yang berdasarkan undang-undang, maka penetapan tarifnya itu disetup
oleh pemeritah. Kita hanya menjalankan untuk itu," bebernya.
Selain itu, undang-undang tentang BUMN serta UU Ciptaker, terang Bob, menjamin pihaknya agar tidak mengalami kerugian dalam menjalankan penugasan usahanya.
"Maka kalau untuk masyarakat yang tidak mampu itu, kita memberikan subsidi dan pemerintah memberikan kompensasi sebagai gantinya kepada PLN," pungkasnya.