Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) menangkap Direktur PT Karunia Indah Sejahtera, Sianto Yohanes, di Ruko Ito Dayo Service AC, Jalan Beringin No. 84, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), Atang Pujiyanto, di Jakarta, Jumat (17/6), menyampaikan, Tim Tabur Kejari Jakut menangkap Sianto pada pagi tadi, pukul 08.30 WIB.
Tim Tabur Kejari Jakut bersama Jaksa Melda kemudian membawa Sianto ke Jakarta. Setibanya di Jakarta, Sianto dibawa menuju kantor Kejari Jakut dan selanjutnya dibawa menuju Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Penangkapan tersebut untuk melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 79 K/Pid/2020 tanggal 24 Pebruari 2020. Sianto Yohanes merupakan terpidana perkara pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan plumbing discovery hotel pada PT Marina Ancol Green Hotel di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Dalam amar putusan MA Nomor : 79 K/Pid/2020 tersebut menyatakan bahwa Sianto Yohanes telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Perbuatan tersebut terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Oleh karenanya, Sianto Yohanes dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Adapun perkaranya, yakni Sianto Yohanes selaku Direktur PT Karunia Indah Sejahtera mengikuti proses lelang di PT Marina Ancol Green Hotel terkait pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan plumbing discovery hotel yang berada di Ancol Pademangan, Jakarta Utara.
Terdakwa Sianto memberikan dokumen perusahaan untuk syarat lelang. Setelah terdakwa dinyatakan pemenang lelang dengan nilai proyek sebesar Rp18.580.000.000 (Rp18,5 miliar) dengan jangka waktu pekerjaan dimulai tanggal 7 Desember 2012 sampai dengan 6 Juli 2013.
Kesepakatan pekerjaan tersebut dibuatkan Surat Perjanjian Pemborongan Kerja Nomor : 002/PK-MAGH/XII/2012 tanggal 07 Desember 2012. Terdakwa Sianto kemudian menerima pembayaran dari PT Marina Ancol Green Hotel sebesar Rp 15.580.457.467 (Rp15,5 miliar).
Setelah menerima pembayaran sejumlah tersebut, Sianto meinggalkan proyek tersebut dan tidak menunjuk orang lain meneruskannya sehingga proyek tersebut tidak berjalan sehingga PT Marina Ancol Green Hotel melanjutkan pekerjaan dengan menanggung sendiri biaya proyek tersebut sebesar Rp10.137.330.710 (Rp10,1 miliar).
Terdakwa memenangkan proyek tersebut menggunakan dokumen palsu, yakni Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) No. 118.1.751.21/2012 tanggal 28 Mei 2012 sebagai salah satu dokumen persyaratan lelang pekerjaan tersebut.
“Ternyata SKDP No. 118.1.751.21/2012 tanggal 28 Mei 2012 diduga palsu atau dipalsukan sehingga menimbulkan kerugian pada PT Marina Ancol Green Hotel sekitar Rp10.137.330.710,” ujarnya.
Atang menyatakan, penyelesaian eksekusi perkara pidum maupun pidsus menjadi prioritas, jangan sampai ada lagi istilah tunggakan eksekusi karena tupoksi penuntutan itu dinyatakan selesai apabila telah dilaksanakan eksekusi, baik terhadap terpidananya maupun barang buktinya.