London, Gatra.com - Menteri Dalam Negeri Inggris, Priti Patel pada hari Jumat menyetujui ekstradisi pendiri WikiLeaks, Julian Assange ke Amerika Serikat (AS) untuk menghadapi tuntutan pidana, meski kasus hukumnya yang sudah berjalan lama mendekati kesimpulan.
Reuters, Jumat (17/6) melaporkan, Assange dicari otoritas AS atas 18 tuduhan, termasuk tuduhan mata-mata, yang berkaitan dengan pelepasan WikiLeaks atas sejumlah besar catatan rahasia militer AS yang kabel diplomatik, yang mereka katakan telah membahayakan negara.
Pendukungnya mengatakan dia adalah pahlawan anti-kemapanan dan telah menjadi korban karena dia mengungkap kesalahan AS dalam konflik di Afghanistan dan Irak, dan bahwa penuntutannya adalah ‘serangan’ bermotivasi politik terhadap jurnalisme dan kebebasan berbicara.
“Pada 17 Juni, setelah dipertimbangkan oleh Pengadilan Magistrat dan Pengadilan Tinggi, ekstradisi Tuan Julian Assange diperintahkan ke AS. Tuan Assange memiliki hak normal 14 hari untuk mengajukan banding,” kata Kantor Dalam Negeri dalam sebuah pernyataan.
Keputusan Patel bukan berarti akhir dari perjuangan hukum Assange yang kelahiran Australia, itu telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Dia dapat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi London dan harus memberikan persetujuannya agar pembelaannya dapat dilanjutkan. Dia dapat membawa kasusnya ke Mahkamah Agung Inggris. Meski menyatakan banding, Assange tetap harus diekstradisi dalam waktu 28 hari.