Home Hukum Kejagung Pelajari Laporan AMPHI Terkait Pinjaman Tanpa Agunan BNI

Kejagung Pelajari Laporan AMPHI Terkait Pinjaman Tanpa Agunan BNI

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan dari Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) terkait dugaan pemberian pinjaman tanpa agunan BNI pada perusahaan tambang di Sumatera Selatan yang tidak sesuai prosedur. Laporan itu saat ini tengah dipelajari penyidik korps Adhyaksa.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa penyidik akan segera memberikan jawaban ke AMPHI jika ada indikasi dugaan korupsi oknum direksi BNI dalam laporan itu. “Masih ditelaah selama beberapa hari ini. Jadi kalau misalnya terindikasi mengarah kepada tindak pidana korupsi, segera kita serahkan ke bidang Pidsus,” katanya di Jakarta, Jumat (17/6).

Kejagung juga akan mengirimkan hasil penelitian jaksa penyidik ke AMPHI. Saat ini, Kejagung masih menelaah arah pelaporan dan disesuaikan dengan kewenangan untuk tindak lanjut.

Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar juga ikut mendorong AMPHI untuk terus mencermati permasalahan ini. Selain pada Kejagung, ia menyarankan AMPHI untuk menyerahkan barang bukti dugaan maladministrasi BNI itu ke KPK.

“Malah bagus lapor KPK juga biar sama-sama diteliti,” ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator AMPHI Jhones Brayen mengatakan bahwa kredit tersebut diduga dilakukan tanpa colleteral atau agunan. Pinjaman yang tidak seimbang dengan jumlah dana yang disalurkan itu berpotensi merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

“Melalui surat terbuka ini, kami menuntut dan mendesak Jaksa Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk mengusut tuntas dugaan kasus pinjaman kredit tanpa agunan yang diduga dilakukan BNI ke PT BG di Sumsel, karena kasus ini sudah meresahkan masyarakat dan nasabah,” ucap Jhones.

Ia juga menuntut beberapa poin pada Kejaksaan Agung. Pertama, segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan praktik mafia tambang di Sumatera Selatan yang merugikan para investor.

“Kedua, menelusuri dugaan keterlibatan PT Bank Negara Indonesia (Persero) BNI yang memberikan pembiayaan terhadap perusahaan pertambangan tanpa collateral atau agunan yang tidak sesuai dengan besarnya pinjaman,” ujarnya.

Ketiga, mengusut tuntas oknum mafia tambang maupun oknum aparat dan pejabat negara yang diduga terlibat dalam memberikan kredit untuk usaha pertambangan.

“Kepada Bapak ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung, jangan hanya kasus Jiwasraya saja yang diungkap. Segera buka penyelidikan untuk kasus dugaan korupsi di BNI kali ini,” tegas Jhones.

148