Home Hukum Indonesia Bakal Rampungkan Ratifikasi Konvensi Internasional Soal Perlindungan & Penghilangan Paksa

Indonesia Bakal Rampungkan Ratifikasi Konvensi Internasional Soal Perlindungan & Penghilangan Paksa

Jakarta, Gatra.com- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memimpin delegasi Indonesia dalam sidang Dewan HAM PBB atau UN Human Right Council (UN HRC) di Jenewa, Swiss. Mahfud MD menyampaikan pidato di sesi ke-50 sidang dewan HAM PBB pada Senin (13/6) lalu.

Dalam pidato itu, Mahfud menyampaikan banyak hal. Ia menyebut bahwa pemerintah Indonesia sedang memproses ratifikasi untuk satu konvensi PBB yang tersisa dari sembilan konvensi pokok PBB terkait perlindungan HAM. Artinya, pemerintah sudah meratifikasi delapan konvensi dari sembilan konvensi pokok tersebut.

"Indonesia sedang dalam proses perampungan ratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Orang dari Penghilangan Paksa atau International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (ICPED)," kata Mahfud melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/6).

Selain itu yang tak kalah penting, Mahfud juga menyampaikan soal penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang disebutnya berjalan baik dengan tetap melindungi HAM.

Program selama pandemi, kata Mahfud, dibuat untuk menjaga hak-hak fundamental rakyat, seperti memberikan bantuan berupa bantuan langsung tunai atau pandemic cash stimulus dan kebutuhan pokok kepada masyarakat paling terdampak, maupun menjamin ketersediaan vaksin dan menjamin kesetaraan akses kesehatan bagi semua lapisan masyarakat. Tercatat, 70 persen penduduk Indonesia telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Kemudian, ia juga menyampaikan penetapan Rencana Aksi Nasional Pemajuan Hak-Hak Asasi Manusia (RanHAM) 2021-2025 dengan target empat kelompok rentan, yakni anak-anak, kaum perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.

Mahfud berujar, pidato tersebut mendapatkan sambutan positif dari Komisi Tinggi HAM. Ia bahkan mengaku mendengar langsung dari Komisioner Tinggi HAM Michelle Bachelet pada saat pertemuan khusus di ruang kerjanya.

76