Home Hukum Eks Bupati Muba Dodi Reza Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Eks Bupati Muba Dodi Reza Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Palembang, Gatra.com - Sehari setelah sang ayah yang merupakan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin divonis, kini sang anak Dodi Reza yang merupakan mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/6).

Politisi partai Golkar ini menjalani sidang beserta dua terdakwa lainnya yakni Herman Mayori sebagai Kepala Dinas PUPR dan Kabid SDA PUPR Muba non aktif, Eddy Umari

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Meyer Simanjuntak membacakan tuntutan untuk ketiganya. Dodi Reza dituntut paling berat, yakni 10 tahun 7 bulan.

Sedangkan bawahannya yakni Herman Mayori dituntut 5 tahun dengan denda Rp350 juta subsider 6 bulan. Lalu Eddy Umari dituntut 4,6 tahun dan denda Rp350 juta subsider enam bulan.

Meyer mengatakan, pertimbangan yang memberatkan tuntutan Dodi Reza dikarenakan selama persidangan dia tidak mengakui perbuatan serta memberi keterangan yang berbelit-belit. Dodi juga dianggap tak kooperatif selama sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

"Dodi juga sama sekali tidak mengembalikan kerugian negara dan tidak kooperatif. Sedangkan Herman dan Eddy Umari mengembalikan itu (kerugian negara)," ujarnya.

Menurut jaksa, ketiga terdakwa telah memenuhi unsur tipikor dan terbukti sebagaimana hasil dakwaan sebelumnya. Para terdakwa dijerat Pasal 12 Huruf A Undang-Undang (UU) Tipikor Junto pasal 55 Ayat 1 dan Junto Pasal 4, ketiganya terbukti menerima suap dan melakukan korupsi berlanjut.

"Tidak menutup kemungkinan ada pengembangan kasus dan tersangka baru ketika sudah inkrah," ungkapnya.

Dalam tuntutan disebutkan bahwa Dodi Reza telah menerima suap sebesar Rp2,9 miliar. Sebelumnya dia didakwa menerima Rp2,6 miliar, namun naik menjadi Rp2,9 miliar. Hal ini menjadi dasar JPU menuntut Dodi membayar uang pengganti atas fee yang diterimanya.

JPU KPK juga menuntut agar hak politik Dodi dicabut terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok. 

"Pencabutan hak politik karena kami menilai kasus ini terjadi secara bersama-sama dan berkelanjutan, makanya kami juga menuntut agar hak politik terdakwa Dodi dicabut. Hal ini diharapkan bisa menjadikan efek jera ataupun pengingat bagi yang lain agar tidak melakukan hal serupa," terangnya.

Terkait keberadaan uang Rp1,5 miliar dalam OTT yang diakui Dodi Reza bersumber dari sang ibu dan keluarganya sebagai uang untuk membayar biaya pengacara sang ayah, KPK dengan tegas membantahnya. 

Menurut KPK uang itu bersumber dari dana yang belum jelas alias tidak diketahui.

"Maka dari itu kami meminta uang tersebut dirampas untuk negara karena berdasarkan fakta persidangan sumbernya tidak jelas. Kami berkesimpulan uang itu berbeda dengan yang ditarik di bank," tegasnya.

Dalam persidangan JPU juga mengungkap fakta bahwa uang Rp500 juta yang sebelumnya mengalir ke Herman Mayori, ternyata turut dibagi ke Dodi sebesar Rp300 juta. Uang itu diberikan Herman kepada Badruzaman atau Acan sebagai staf Dodi, dan Irfan selaku Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muba.

"Kita objektif, apa yang didapatkan di persidangan kita tuangkan dalam tuntutan. Dodi menerima uang Rp2,9 miliar dari dakwaan Rp2,6 miliar. Sedangkan Herman Mayori yang seharusnya Rp1,8 miliar menjadi Rp789 juta," ungkapnya.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa dan kuasa hukumnya pada, Kamis (23/6) mendatang.

312