Jepara, Gatra.com - Jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, cukup tinggi. Sepanjang tahun 2021 lalu, terdapat 31 kasus. Data itu dihimpun Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara. Karenanya, upaya pencegahan dan penanganan sangat mendesak untuk dilakukan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DP3AP2KB Bambang Dwipo Suwignyo, mencatat 11 dari 31 kasus tersebut didominasi masalah kekerasan seksual terhadap anak. “Didominasi kasus kekerasan seksual yang mencapai 35,5% atau 11 kasus,” ujarnya saat membuka seminar edukasi pengasuhan di Pendopo Kartini, Kamis (16/6).
Selebihnya, terdapat kasus kekerasan fisik, psikis, perdagangan, eksploitasi, aborsi, dan kasus penelantaran. Ia menyebutkan, kasus kekerasan kepada anak ibarat fenomena gunung es. Hanya sedikit tampak, tapi sebenarnya masih banyak kasus tersembunyi.
Seluruh elemen bangsa diajaknya untuk kembali meningkatkan sinergi dan dukungan, terutama adalah peran keluarga. Menurut Dwipo, masih adanya anggapan jika pendidikan seksual merupakan hal tabu untuk diajarkan. Sebab rendahnya pengetahuan mengenai hal itu, menjadi salah satu penyebab terjadinya kasus seksual terhadap anak.
“Pendidikan seksual bukan hanya berkutat tentang organ seksual. Namun, juga tentang perilaku dan rasa kasih sayang,” tuturnya.